Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Ungkap Indikasi Dugaan Praktik Kartel Skuter Matik Honda dan Yamaha

Kompas.com - 15/09/2016, 12:15 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menangani perkara dugaan kartel kendaraan skuter matik dari pabrikan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan, pada saat ini terkait dugaan praktik kartel kendaraan roda dua masih dalam proses pemeriksaan lanjutan terkait ditemukannya indikasi pelanggaran dalam hal penetapan harga.

"Motor masih dalam proses pemeriksan lanjutan, dan pemeriksaan lanjutan menghadirkan saksi, dan ahli, memeriksa semua dokumen yang ada, termasuk memeriksa pelaku usahanya sendiri," ujar Syarkawi kepada Kompas.com, Kamis (15/9/2016).

Dia menambahkan, dalam memeriksa dugaan kartel kendaraan roda dua ditemukan adanya indikasi pelanggaran.

Awalnya, dari proses monitoring pertama KPPU membandingkan untuk jenis kendaraan yang mirip. Ternyata,  untuk tipe yang mirip harganya relatif ada perbedaan. 

"Kenapa? Nah akhirnya kami berinisiatif melakukan monitoring," tambah Syarkawi.

Syarkawi menambahkan, KPPU kemudian melakukan tahapan monitoring tingkat lanjut, yakni dengan melihat struktur pasar sepeda motor di Indonesia.

Dari situ KPPU melihat penguasaan pasar di sepeda motor, khususnya untuk tipe yang paling banyak digunakan konsumen di Indoensia yakni skuter matik 110 sampai 125 cc, ternyata hanya dikuasai oleh dua pemain besar. 

"Dua pemain besar itu yang sekarang menjadi terlapor di KPPU. Atas dasar itu kami melakukan pengawasan terhadap industrinya," ungkapnya.

(Baca: Periksa Dugaan Kartel Motor Skutik Honda dan Yamaha, KPPU Janji akan "Fair")

Tiga Model Indikasi Praktik Kartel

Syarkawi menerangkan, indikasi praktik kartel dapat dilihat dari tiga model yang sering terjadi di Indonesia.

Pertama kasus kartel itu secara umum ada tiga model, satu koordinasi dalam hal penetapan harga. Misalnya, perusahaan A menaikan harga sebesar 10 persen. Lalu kenaikan harga juga terjadi pada perusahaan B, yang menaikan harga dengan persentase yang sama.

"Jadi polanya itu sama, kalau ada pola seperti ini patut diduga terjadi koordinasi dalam proses penetapan harganya," ungkapnya.

Kedua, kartel bisa terjadi melalui pengaturan penjualan ke pasar. Saat permintaan pasar lumayan tinggi produsen yang menguasai pasar misalnya secara sengaja melakukan koordinasi mengurangi pasokan ke pasar yang menyebabkan suplai berkurang harga menjadi tinggi.

Ketiga, bisa juga dengan membagi wilayah pasar. Hanya saja, pembagian wilayah pemasaran ini agak sulit terjadi. Biasanya yang banyak terjadi itu indikasi pertama dan kedua, yakni terkait koordinasi penetapan harga dan koordinasi penentuan pasokan ke pasar.

Syarkawi menegaskan, pihaknya mengawasi berbagai industri yang pasarnya terkonsentrasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran dilanjutkan ke proses penelitian. "Bila ketemu alat bukti baru kami masukan ke perkara," pungkasnya.

Kompas TV Benarkah Honda & Yamaha Terlibat Kartel? (Bag. 2)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com