Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Ungkap Indikasi Dugaan Praktik Kartel Skuter Matik Honda dan Yamaha

Kompas.com - 15/09/2016, 12:15 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menangani perkara dugaan kartel kendaraan skuter matik dari pabrikan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan, pada saat ini terkait dugaan praktik kartel kendaraan roda dua masih dalam proses pemeriksaan lanjutan terkait ditemukannya indikasi pelanggaran dalam hal penetapan harga.

"Motor masih dalam proses pemeriksan lanjutan, dan pemeriksaan lanjutan menghadirkan saksi, dan ahli, memeriksa semua dokumen yang ada, termasuk memeriksa pelaku usahanya sendiri," ujar Syarkawi kepada Kompas.com, Kamis (15/9/2016).

Dia menambahkan, dalam memeriksa dugaan kartel kendaraan roda dua ditemukan adanya indikasi pelanggaran.

Awalnya, dari proses monitoring pertama KPPU membandingkan untuk jenis kendaraan yang mirip. Ternyata,  untuk tipe yang mirip harganya relatif ada perbedaan. 

"Kenapa? Nah akhirnya kami berinisiatif melakukan monitoring," tambah Syarkawi.

Syarkawi menambahkan, KPPU kemudian melakukan tahapan monitoring tingkat lanjut, yakni dengan melihat struktur pasar sepeda motor di Indonesia.

Dari situ KPPU melihat penguasaan pasar di sepeda motor, khususnya untuk tipe yang paling banyak digunakan konsumen di Indoensia yakni skuter matik 110 sampai 125 cc, ternyata hanya dikuasai oleh dua pemain besar. 

"Dua pemain besar itu yang sekarang menjadi terlapor di KPPU. Atas dasar itu kami melakukan pengawasan terhadap industrinya," ungkapnya.

(Baca: Periksa Dugaan Kartel Motor Skutik Honda dan Yamaha, KPPU Janji akan "Fair")

Tiga Model Indikasi Praktik Kartel

Syarkawi menerangkan, indikasi praktik kartel dapat dilihat dari tiga model yang sering terjadi di Indonesia.

Pertama kasus kartel itu secara umum ada tiga model, satu koordinasi dalam hal penetapan harga. Misalnya, perusahaan A menaikan harga sebesar 10 persen. Lalu kenaikan harga juga terjadi pada perusahaan B, yang menaikan harga dengan persentase yang sama.

"Jadi polanya itu sama, kalau ada pola seperti ini patut diduga terjadi koordinasi dalam proses penetapan harganya," ungkapnya.

Kedua, kartel bisa terjadi melalui pengaturan penjualan ke pasar. Saat permintaan pasar lumayan tinggi produsen yang menguasai pasar misalnya secara sengaja melakukan koordinasi mengurangi pasokan ke pasar yang menyebabkan suplai berkurang harga menjadi tinggi.

Ketiga, bisa juga dengan membagi wilayah pasar. Hanya saja, pembagian wilayah pemasaran ini agak sulit terjadi. Biasanya yang banyak terjadi itu indikasi pertama dan kedua, yakni terkait koordinasi penetapan harga dan koordinasi penentuan pasokan ke pasar.

Syarkawi menegaskan, pihaknya mengawasi berbagai industri yang pasarnya terkonsentrasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran dilanjutkan ke proses penelitian. "Bila ketemu alat bukti baru kami masukan ke perkara," pungkasnya.

Kompas TV Benarkah Honda & Yamaha Terlibat Kartel? (Bag. 2)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com