Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Berbagi Jaringan Infrastruktur Telko Butuh Regulasi Tambahan

Kompas.com - 17/09/2016, 06:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan kebijakan berbagi infrastruktur jaringan telekomunikasi antaroperator atau network sharing. Sebab jika tidak, maka pembangunan infrastruktur di daerah terpencil terancam mandek.

Hal tersebut diungkapkan oleh dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, dalam sebuah diskusi bertajuk "Implementasi 'Network Sharing' dalam Persaingan Usaha", beberapa waktu lalu.

Sekadar informasi, network sharing merupakan salah satu kebijakan yang akan dimasukkan dalam rangka revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyelenggaraan telekomunikasi (PP 52 tahun 2000)  dan PP 53 tahun 2000 tentang  frekuensi dan orbit satelit.

Pemerintah terus berupaya untuk mendorong revisi dua PP tersebut dengan maksud agar kebijakan network sharing segera diimplementasikan.

Fahmy menilai, jika pemerintah benar-benar menetapkan kebijakan network sharing, maka kebijakan tersebut tergolong prematur.

Sebab, sebelum menerapkan network sharing, seharusnya pemerintah terlebih dahulu bisa menciptakan kematangan jaringan yang mampu menjangkau konsumen di seluruh wilayah di suatu negara (mature network).

Selain itu pemerintah juga harus memperpendek jurang kepemilikan jaringan antaroperator, yang saat ini masih rendah (low coverage gap).

Namun jika network sharing ini benar-benar dipaksakan, Fahmy meminta agar pemerintah mau membuat regulasi baru sebagai regulasi tambahan.

Regulasi tambahan tersebut harus bisa memaksa seluruh operator penyelenggara jaringan telekomunikasi, seperti Indosat dan XL, agar mau membangun jaringan di daerah terpencil dan perbatasan yang terbilang tidak menguntungkan.

Regulasi tambahan juga mengatur kompensasi yang sesuai bagi pemilik jaringan telekomunikasi yang telah terlebih dahulu membangun di daerah tersebut.

"Sebelum network sharing diimplementasikan, seharusnya pemerintah membuat dahulu blue print pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia. Tujuannya agar efisiensi yang dicita-citakan di industri telekomunikasi dapat tercapai," kata dia.

Mengubah UU Telekomunikasi

Ahli Ilmu Perundang-Undangan Sony Maulana Sikumbang memiliki pendapat berbeda. Dia menyarankan agar pemerintah mau mengubah UU Telekomunikasi yang ada dibanding harus merevisi PP.

Dia menilai, UU telekomunikasi yang ada sudah tidak bisa mengakomodasi lagi kebutuhan industri telekomunikasi.

Menurut dia, jika pemerintah dalam mengubah perundang-undangan menempuh cara tambal-sulam, maka kepentingan nasional seperti anti-monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akan terabaikan.

“Perubahan pengaturan regulasi pemerintah tidak hanya sebatas PP saja. Menurut saya perubahan PP untuk memuluskan network sharing yang dilakukan oleh pemerintah saat ini tidak cukup," kata dia.

Kompas TV Dunia Penyiaran Indonesia Kini Masuki Era Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com