JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunjuk tiga bank persepsi sebagai penampung dana-dana (gateway) program pengampunan pajak atau tax amnesty.Sebelumnya, pemerintah sudah menunjuk 19 bank lain.
Dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, pada Senin (19/9/2016), ketiga bank tersebut yaitu Deutsche Bank AG, PT Bank OCBC NISP Tbk, serta Standard Chartered Bank.
Dengan demikian jumlah perusahaan yang telah ditetapkan sebagai gateway menjadi 58 perusahaan terdiri dari 21 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perantara pedagang efek.
Wajib pajak yang akan melakukan repatriasi harta ke Indonesia dapat bekerja sama dengan gateway untuk membantu penempatan investasinya di dalam negeri, baik di instrumen investasi pasar keuangan, maupun di luar pasar keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah daftar 21 bank yang ditunjuk sebagai gateway.
1. Citibank N.A
2. Deutsche Bank AG
3. PT Bank Bukopin Tbk
4. PT Bank Central Asia Tbk
5. PT Bank CIMB Niaga Tbk
6. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
7. PT Bank DNS Indonesia
8. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
9. PT Maybank Indonesia Tbk
10. PT Bank Mega Tbk
11. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
12. PT Bank OCBC NISP Tbk
13. PT Bank Pan Indonesia Tbk
14. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
15. PT Bank Permata Tbk
16. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
17. PT Bank Syariah Mandiri
18. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
19. PT Bank UOB Indonesia
20. Standard Chartered Bank
21. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.