JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulficar M Mochtar, menegaskan bahwa kebijakan mengenai kapal asing, cantrang, dan transhipment sudah final di KKP dan tidak bisa diusik pihak lain.
Dia mengatakan hal tersebut, menindaklanjuti adanya pertemuan antara Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dengan nelayan dan pengusaha perikanan, Senin kemarin (19/9/2016).
Zulficar mengatakan, salah satu hal yang diminta asosiasi nelayan ke Luhut adalah soal diperbolehkannya alat tangkap cantrang beroperasi. Dia menegaskan hal itu sudah tidak bisa ditawar lagi.
Hal yang sama berlaku untuk kegiatan alih muatan di tengah laut atau transhipment. “Kalau urusan kapal asing, cantrang, dan transhipment, itu sudah final di KKP,” ucap Kepala Balitbang-KP itu kepada Kompas.com, Senin malam.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kapal asing telah menghancurkan sendi-sendi perikanan nasional selama berpuluh-puluh tahun.
Menurut dia, alat-alat penangkap ikan tak ramah lingkungan, cantrang dan segala bentuk trawl sudah lama dilarang.
“Transhipment adalah modus utama IUU Fishing. Dan IUU Fishing ini sumber masalah. Jadi, tidak boleh lagi,” ucap Zulficar.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya tengah mempelajari masalah-masalah di sektor perikanan, dan mencari solusi jalan keluar.
Salah satu caranya, Luhut mendengar langsung masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi nelayan.
Hal tersebut ia sampaikan menjawab pertanyaan tentang masalah-masalah perikanan setelah pertemuannya dengan nelayan dan pengusaha perikanan, kemarin Senin (19/9/2016).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.