Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengejaran Pajak Google Masuki Babak Baru

Kompas.com - 20/09/2016, 22:19 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengejaran yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terhadap pajak atas penghasilan Google Asia Pacific Pte Ltd memasuki babak baru.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kementerian Keuangan, Muhammad Haniv menyampaikan, perlu adanya revisi mengenai definisi dari Bentuk Usaha Tetap (BUT).

“(Definisi) BUT harus segera direvisi,” kata Haniv kepada Kompas.com, Selasa (20/9/2016).

Pasalnya, definisi BUT yang dimaksud dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) saat ini, tidak bisa menjangkau aktivitas ekonomi yang dikerjakan oleh Google.

Haniv menyampaikan, kelemahan regulasi mengenai PPh terkait BUT adalah membatasi pada keberadaan fisik, seperti bangunan, kantor atau proyek konstruksi.

“Entitas bisnis asing itu bisa dipajaki kalau dia BUT. Cirinya yaitu ada keberadaan fisik. Nah, keberadaan fisik ini contohnya gedung, kantor, konstruksi. Sementara keberadaan jaringan internet, seperti yang dilakukan Google, kita tidak mengenalnya sebagai BUT,” kata Haniv.

Kegiatan atau aktivitas ekonomi yang dikerjakan oleh Google di Indonesia merupakan bisnis jaringan berbasis internet.

Adapun Google Indonesia yang memiliki kantor fisik di Indonesia, menurut Haniv, merupakan entitas bisnis yang terpisah dari Google Asia Pacific Pte Ltd.

“Di sini ada PT Google Indonesia. Tetapi, menurut pengakuan dia, itu terpisah. Tidak ada sama sekali hubungan dengan Google Asia Pacific Pte Ltd,” kata Haniv.

Lebih jauh dia menjelaskan, PT Google Indonesia tidak melakukan kegiatan pengaturan traffic data atau perawatan.

PT Google Indonesia hanya bertugas layaknya event organizer yang melayani kebutuhan promosi Google Asia Pacific Pte Ltd.

Akan tetapi, Haniv meyakini, hal itu memang telah diatur oleh Google Asia Pacific Pte Ltd sehingga pendapatan dari iklan tidak bisa dikenakan pajak oleh otoritas Indonesia.

Haniv menaksir pajak yang harus dibayar Google Asia Pacific Pte Lte per tahun mencapai Rp 5 triliun.

“Dia ini ada aktivitas ekonomi, tetapi dia sengaja mengatur sampai dia itu tidak punya BUT di Indonesia. Kalau sengaja tidak punya BUT, berarti kan dia ingin Indonesia tidak punya hak pemajakan atas penghasilannya. Ini kan sudah kurang ajar,” ucap Haniv.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com