Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Sarankan Proses Penunjukan Importir Gula dengan Sistem Tender

Kompas.com - 21/09/2016, 05:31 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan kepada lembaga atau kementerian agar penunjukan importir gula dilaksanakan secara transparan. Salah satunya adalah dengan mekanisme tender.

"Jika tidak dilakukan secara transparan maka, akan menjadi peluang pelaku usaha dengan memanfaatkan pihak-pihak yang bisa mempengaruhi agar izin impor diberikan ke pelaku usaha tersebut," ujar Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean, dalam sebuah dialog, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Namun demikian, pihaknya tidak menjamin mekanisme tender bisa menghilangkan praktek kecurangan dalam penunjukan importir gula. Akan tetapi, mekanisme tersebut akan mengecilkan praktik suap.

Sekedar informasi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan izin impor gula mentah (raw sugar) sebanyak 260.000 ton yang diberikan kepada Perum Bulog. Impor gula mentah ini dilakukan dalam rangka stabilitasi harga gula.

Namun, Bulog tidak memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (APIP) yang merupakan salah satu syarat untuk mengimpor gula mentah. Sehingga, Bulog bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki APIP.

Terdapat lima perusahaan yang mendapat jatah impor dari Bulog yakni PT Jawamanis Rafinasi, PT Dharmapala Usaha Jaya, PT Duta Sugar International, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Berkah Manis Makmur.

Dalam pendistribusian gula impor ke daerah, Bulog juga bekerja sama dengan perusahaan swasta sebagai mitra penyalur. Penunjukan perusahaan swasta sebagai mitra penyalur ini dilakukan di kantor divisi regional Bulog dan tidak melalui proses tender.

Siapapun perusahaan swasta bisa menjadi mitra penyalur gula Bulog asalkan memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), memiliki infrastruktur untuk distribusi, memiliki jaringan perdagangan yang luas dan bersedia menjual gula dengan Harga Eceran Tetap (HET) sebesar Rp 12.500 per kilo gram.

Saat ini, terdapat 57 perusahaan swasta sebagai mitra penyalur gula yang diimpor Bulog ke daerah-daerah di Indonesia. Termasuk perusahaan penyuap Irman Gusman dalam kasus suap kuota impor gula yakni CV Semesta Berjaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com