Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Harus Bayar Pajak, Jangan Mau Enaknya Saja!

Kompas.com - 21/09/2016, 08:51 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) menyayangkan keengganan perusahaan "kakap", Google, membayar tagihan pajak di Indonesia.

Sebagai lembaga yang pernah mengajak Google beroperasi di Indonesia, Hipmi sangat menyayangkan sikap tersebut.

"Tentu, sebagai lembaga yang pernah meminta Google masuk ke Indonesia, kita sesali Google tidak taat pajak," ujar Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif BPP Hipmi, Yaser Palito, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9/2016).

Yaser mengatakan, Google pernah diajak beroperasi di Indonesia. Bahkan, Hipmi pernah berkunjung ke markas Google. Hipmi bahkan meminta Google membangun servernya di Indonesia guna menggairahkan bisnis internet di Tanah Air.

Namun, setelah menangguk untung yang besar dari pasar Indonesia yang sangat besar, Google malah menghindari pajak. "Sebab itu, kita harap Google segera menyelesaikan kewajibannya," tutur Yaser.

Raksasa internet ini disebut-sebut menunggak kewajiban pajak selama lima tahun. Pada tahun 2015 saja, Google diperkirakan berutang pajak lebih dari Rp 5 triliun. Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

Dia mengatakan bahwa investigator pajak sudah menyambangi kantor Google di Jakarta.

Pemerintah menduga PT Google Indonesia, perusahaan pengelola Google di Indonesia, membayar kurang dari 0,1 persen dari total pendapatan dan pertambahan nilai yang menjadi kewajiban Google pada tahun lalu.

Setelah menikmati pendapatan besar di Indonesia, Google disinyalir mengalirkan dananya ke kantor pusat Google Asia Pasifik di Singapura.

Tak hanya itu, Google Asia Pasifik menolak diaudit sehingga memicu kantor pajak Indonesia meningkatkannya menjadi kasus kriminal. Diperkirakan, utang pajak Google termasuk denda pada tahun 2015 bisa menembus angka 418 juta dollar AS atau di kisaran Rp 5,5 triliun.

Itu yang membuat Google terus dikejar agar melunasi kewajibannya tersebut.

Sementara itu, Google menyatakan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan otoritas lokal dan mengklaim telah membayar semua kewajiban pajaknya.

Yaser mengatakan, sebagai perusahaan multinasional yang memiliki reputasi besar dalam inovasi dan tata laksana pengelolaan perusahaan, sebaiknya Google kooperatif dalam menghadapi sengketa pajak dengan pemerintah.

"Google sudah nikmati pasar yang besar di Indonesia, sebaiknya dia taat pajak," kata Yaser.

Oleh sebab itu, Hipmi meminta pemerintah untuk tetap bersikap tegas dalam mengejar pajak Google. Hal yang sama pun diterapkan untuk perusahaan internet asing lainnya yang sudah memperoleh keuntungan besar dari pasar Indonesia.

"Silakan berusaha dan ambil untung di Indonesia, tetapi kewajibannya juga dijalankan. Jangan mau enaknya saja," kata Yaser.

Baca: Memahami Trik "Curang" Google Menghindari Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com