Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi Usaha Tani Padi Dongkrak Daya Saing Petani

Kompas.com - 22/09/2016, 17:21 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Eksistensi petani harus jadi perhatian pemerintah dalam kedaulatan pangan nasional.

Untuk mendorong kesejahteraan petani, diperlukan perlindungan terhadap risiko yang biasa dihadapi petani seperti perubahan iklim yang menyebabkan banjir, kekeringan, dan serangan hama.

Maka itu, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) diharapkan mampu memitigasi risiko agar daya saing usaha petani padi menjadi semakin baik.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, perlindungan petani merupakan amanat yang tertuang dalam Undang Undang (UU) nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, khususnya pelaksanaan strategi perlindungan petani melalui asuransi pertanian.

"Petani yang mengasuransikan tanaman padinya akan mencegah ketergantungan mereka terhadap tengkulak. Dengan itu, kesejahteraan bisa tercapai dan produktivitas pertanian akan meningkat," ujar Amran di Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Program AUTP sendiri telah diterapkan dalam skala nasional yang dimulai 13 Oktober 2015 melalui perjanjian kerja sama antara Kementerian Pertanian dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).

AUTP diharapkan mampu melindungi petani dari risiko kerugian nilai ekonomi usaha tani padi akibat gagal panen, sehingga petani tetap memiliki modal kerja untuk pertanaman berikutnya.

Secara teknis, ganti rugi AUTP diberikan kepada peserta yang umur padinya sudah melewati 10 hari, intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen dan luas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen pada setiap luas petak alami. Sedangkan besarnya ganti rugi Rp 6.000.000 per hektar per musim tanam.

Jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari satu hektar, maka besarnya ganti rugi dihitung secara proporsional.

Premi asuransi per hektar sebesar Rp 180.000 dengan catatan bahwa jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari satu hektar maka besarnya premi dihitung secara proporsional.

Kementerian Pertanian sendiri memberikan bantuan subsidi premi secara khusus sebesar 80 persen dari premi keseluruhan, sehingga premi asuransi yang dibayar oleh petani hanya sebesar Rp 36.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com