Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukup Dua Pertanyaan, Bedakan Tabungan dan Asuransi Pendidikan!

Kompas.com - 22/09/2016, 18:48 WIB
Josephus Primus,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sembari menyeruput kuah hangat sup ayam kampung kesukaannya, Maya menyentuh layar ponsel pintarnya. Pengelola tempat makan Selera Rasa di Magelang ini sedang mencermati beragam informasi soal pengelolaan usaha.

"Ya, usaha ini kan juga untuk keluarga dan anak-anak," kata Maya.

Perempuan ini mengelola usaha tersebut bersama sang suami, Bimo Raharjo, sejak dua tahun silam.

Bagi Maya, anak-anak menjadi perhatian penting, termasuk soal pendidikan dan biayanya. Satu putra dan satu putri, anak-anak pasangan itu memang memerlukan biaya pendidikan yang tidak sedikit.

Karenanya, Maya dan Bimo sepakat membeli polis asuransi pendidikan untuk mempersiapkan anak-anak sampai ke jenjang pendidikan lebih baik.

Lalu, Maya dan Bimo pun mencari tahu berbagai informasi ihwal asuransi pendidikan, seperti kebanyakan orangtua yang bersiap ikut serta pada program asuransi pendidikan.

Namun, Maya mengaku sempat kebingungan saat menyadari ada juga pembiayaan pendidikan yang menjadi produk perbankan.

Dua pertanyaan pembeda

Ada berbagai jenis produk jasa keuangan. Salah satunya adalah asuransi.

Definisi asuransi termaktub dalam Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Republik Indonesia. Sementara, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 mengatur tentang usaha perasuransian.

Di sisi lain, ada sejumlah produk perbankan yang sekilas menyerupai asuransi. Penyebutannya saja yang kentara beda, yaitu tabungan. Terkait pendidikan, baik asuransi maupun tabungan menyediakan produk untuk kebutuhan ini.


Seperti dikupas situs web duwitmu.com dan cermati.com, ada dua pertanyaan untuk membedakan kedua produk yang terlihat “beda-beda tipis” tersebut. Dari situ, risiko dari masing-masing produk juga dapat ditakar.

Pertama, merujuk pada namanya. Tabungan adalah produk jasa keuangan melalui perbankan.

Produk perbankan, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 24 Tahun2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mendapat jaminan dari lembaga LPS ini.

Andaikata bank kolaps karena satu dan lain hal, nilai tabungan hingga Rp 2 miliar mendapat penjaminan LPS. Tabungan itu tak akan hilang.

Jangan rancu juga dengan unitlink pendidikan yang biasa pula dijual lewat perbankan. Produk ini sudah masuk kategori produk perusahaan asuransi. Konsekuensinya, produk ini tak masuk skema penjaminan LPS.

Tentu saja, asuransi konvensional juga demikian. Namun, pada dasarnya, produk asuransi memindahkan risiko dari nasabah ke perusahaan asuransi.

JS Prestasi dari Jiwasraya, misalnya, menjamin dana pendidikan anak apabila orangtua sebagai pencari nafkah yang menjadi tertanggung asuransi mengalami risiko meninggal dunia atau cacat tetap.

Selain itu, manfaat biaya pendidikan di setiap jenjang akan tetap dibayarkan pula oleh asuransi kepada anak, ketika orangtua telah wafat, selama masa asuransi.

Pertanyaan kedua untuk membedakan produk perbankan dan asuransi adalah terkait manfaat atau tingkat keuntungan yang ditawarkan.

Untuk produk tabungan, tingkat keuntungan bersifat pasti berdasarkan ketentuan perbankan. Artinya, saat kali pertama membuka tabungan pendidikan, nasabah dan pihak bank sudah meneken penetapan bahwa tingkat keuntungan ada pada nilai tertentu.

Lantaran itu, nasabah akan mendapat pembayaran keuntungan sebesar yang sudah ditetapkan di awal. Karena sifat bunga tabungan yang pasti tersebut, nilai simpanan di tabungan tidak akan pernah berkurang.

Adapun asuransi, pada umumnya nilai manfaat atau tingkat keuntungan baru akan dinikmati ketika ada risiko terjadi pada tertanggung asuransi. Namun, sejumlah “modifikasi” dan inovasi juga terus muncul di ranah asuransi.

JS Prestasi, misalnya, memberikan tingkat keuntungan yang menyerupai prinsip pada tabungan. Produk ini menawarkan pula kenaikan uang pertanggungan sebesar 5 persen per tahun.

Sebagai catatan, nilai akhir asuransi yang kerap disertakan pada tabungan pendidikan rata-rata lebih rendah daripada nilai dari asuransi pendidikan.

Kenapa? Nasabah biasanya mendapat fasilitas gratis premi proteksi pada tabungan tersebut. Bank sebagai pengelola tabungan yang akan membayar premi proteksi, yang itu pun nominalnya terbatas, sehingga nilai manfaatnya pun terbatas pula.

Sebaliknya, nilai manfaat dan proteksi pada asuransi pendidikan bisa dibilang tak terbatas. Alasannya, premi asuransi dibayar sendiri oleh nasabah. Karenanya, nilai pertanggungan akan tergantung pada pilihan dan kemampuan nasabah membayar premi tersebut.

Kalau sudah begini, tak perlu seperti Maya yang kebingungan ketika mendengar ada dua produk yang mirip-mirip kan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com