Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tidak Cabut Subsidi Listrik Pelanggan 450 VA

Kompas.com - 26/09/2016, 21:40 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah diminta membatalkan rencana pencabutan subsidi listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 450 Volt-Ampere (VA).

Menurut ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri, sebaikya pemerintah melakukan pembatasan pemakaian untuk mengendalikan subsidi listrik.

“Kalau saran saya yang 450 VA sampai pemakaian tertentu masih disubsidi. Kalau lewat dari itu dikenakan tarif keekonomian,” kata Faisal di Jakarta, Senin (26/9/2016).

Pembatasan konsumsi listrik pada pelanggan daya 450 VA ini menurut Faisal bisa mengajarkan masyarakat untuk berhemat.

Namun di sisi lain, negara tetap memenuhi kewajibannya memberikan subsidi bagi rakyat miskin.

Faisal khawatir, apabila sejumlah pelanggan daya 450 VA tidak lagi mendapatkan subsidi listrik, maka angka kemiskinan akan bertambah.

Pasalnya, imbuh Faisal, masyarakat miskin cenderung lebih rentan terhadap kenaikan pengeluaran rutin.

“Antara miskin dan tidak miskin (rentan miskin) itu kan sangat tipis batasnya. Kalau tarif listrik dinaikkan, dia bisa jadi benar-benar miskin,” imbuh ekonom senior INDEF itu.

Sementara itu untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA, Faisal menyarankan agar dilakukan penyesuaian tarif listrik secara bertahap.

Dengan demikian, potensi inflasi yang ditimbulkan dari kenaikan tarif listrik bisa lebih terkendali.

“Sudah terbukti, ketika penyesuaian bertahap untuk golongan 1.300 VA dan 2.200 VA, itu inflasinya lebih smooth,” kata Faisal.

Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Niaga PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Benny Marbun mengatakan, kenaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga (R1) daya 1.300 VA dan 2.200 VA dilakukan cukup lama dari Desember 2012 hingga November 2014.

“Ketika dari tarif bersubsidi naik ke tarif keekonomian, itu dilakukan secara bertahap. Setelah mencapai tarif keekonomian (Rp 1.352 per kWh), barulah kemudian diikutkan ke mekanisme adjustment tariff,” kata Benny kepada Kompas.com, Senin.

Penyesuaian tarif listrik golongan R1 daya 1.300 VA terjadi pada Desember 2012 (Rp 790 per kWh), Januari 2013 (Rp 833), April 2013 (Rp 879), Juli 2013 (Rp 928), Oktober 2013 (Rp 979), Juli 2014 (Rp 1.090), September 2014 (Rp 1.214) dan November 2014 (Rp 1.352).

Sementara itu, penyesuaian tarif listrik golongan R1 daya 2.200 VA terjadi pada Desember 2012 (Rp 795 per kWh), Januari 2013 (Rp 843), April 2013 (Rp 893), Juli 2013 (Rp 947), Oktober 2013 (Rp 1.004), Juli 2014 (Rp 1.109), September 2014 (Rp 1.224) dan November 2014 (Rp 1.352).

Sebagai informasi, dalam rapat Badan Anggaran DPR-RI pekan lalu, pemerintah dan DPR sepakat mencabut subsidi listrik secara bertahap untuk 21,95 juta pelanggan, terdiri dari 3,7 juta pelanggan R1 daya 450 VA, dan 18,25 juta pelanggan R1 daya 900 VA.

Dengan pencabutan subsidi tersebut, pemerintah hanya perlu menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 44,98 triliun pada 2017 mendatang, diperuntukkan 19,1 juta pelanggan R1 daya 450 VA, dan 4,05 juta pelanggan R1 daya 900 VA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com