Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formasi Tolak Rencana Pengenaan PPN 10 Persen ke Industri Rokok

Kompas.com - 28/09/2016, 14:18 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menolak rencana pemerintah untuk mengutip Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok sebesar 10 persen pada saat produk tersebut keluar dari pabrik, plus 10 persen lagi saat pedagang besar menjual rokok ke pengecer atau masyarakat.

Menurut Formasi, kebijakan tersebut dinilai sebagai inkonsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang sudah diterapkan dan disepakati sebelumnya.

Sekretaris Jenderal Formasi Suhardjo mengatakan, sejatinya pengenaan PPN 10 persen itu baru akan diterapkan pada 2018 mendatang.

Pasalnya tahun ini PPN rokok sudah dinaikkan dari sebelumnya 8,4 persen di 2015 menjadi 8,7 persen di Januari 2016.

Lalu di 2017 nanti PPN rokok dijadwalkan naik menjadi 8,9 persen dan di tahun selanjutnya baru naik menjadi 9,1 persen.

"Dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal) yang membidangi pajak disebutkan bahwa tahun depan ini sebetulnya di angka 8,9 persen. Jadi tahapan yang hasil pembicaraan dengan asosiasi itu dilanggar sendiri oleh pemerintah," ujar Suharjo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/9/2016).

Suharjo menilai, percepatan kenaikan PPN ini dikarenakan pemerintah panik target pemasukan pajak sulit tercapai yang berpotensi terjadinya shortfall yang besar. "Efeknya merugikan pelaku industri," katanya.

Untuk itu ia meminta pemerintah tetap konsisten dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. "Kesepakatan itu ada kronologi dan history-nya. Jadi sebaiknya sesuai jadwal saja, jangan mengingkari," tambah Suharjo.

Selain itu, jika kebijakan PPN baru dipercepat, pelaku industri rokok juga belum siap. Terutama yang paling terkena adalah para distributor rokok.

Apalagi, selain kenaikan PPN, di saat yang sama Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai juga berencana untuk menaikkan tarif cukai rokok. Sehingga ia khawatir kenaikan PPN akan mengganggu penerimaan cukai.

"Ego sektoral masih terasa. Yang satu pimpinan ingin punya prestasi, begitu juga pimpinan lainnya. Jadi masing-masing direktorat ingin menonjol, itu kan konyol namanya," keluh Suhardjo.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan, bahwa pemerintah berencana mengutip Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok sebesar 10 persen pada saat produk tersebut keluar dari pabrik, plus 10 persen lagi saat pedagang besar menjual rokok ke pengecer atau masyarakat.

Suahasil menjelaskan, bahwa skema ini diambil pemerintah agar Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dapat meningkatkan basis data perpajakan melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan-perusahaan pendukung industri rokok.

Menurut Suhasil, sistem tersebut sudah dikomunikasikan ke industri tembakau. Pada dasarnya, industri sudah siap namun butuh waktu dari sisi rantai produksinya agar semuanya taat pajak. (Baca: Pemerintah Akan Ubah Sistem Pengenaan PPN pada Rokok)

Kompas TV Isu Kenaikan Harga Rokok Menyumbang Inflasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com