Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formasi Tolak Rencana Pengenaan PPN 10 Persen ke Industri Rokok

Kompas.com - 28/09/2016, 14:18 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menolak rencana pemerintah untuk mengutip Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok sebesar 10 persen pada saat produk tersebut keluar dari pabrik, plus 10 persen lagi saat pedagang besar menjual rokok ke pengecer atau masyarakat.

Menurut Formasi, kebijakan tersebut dinilai sebagai inkonsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang sudah diterapkan dan disepakati sebelumnya.

Sekretaris Jenderal Formasi Suhardjo mengatakan, sejatinya pengenaan PPN 10 persen itu baru akan diterapkan pada 2018 mendatang.

Pasalnya tahun ini PPN rokok sudah dinaikkan dari sebelumnya 8,4 persen di 2015 menjadi 8,7 persen di Januari 2016.

Lalu di 2017 nanti PPN rokok dijadwalkan naik menjadi 8,9 persen dan di tahun selanjutnya baru naik menjadi 9,1 persen.

"Dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal) yang membidangi pajak disebutkan bahwa tahun depan ini sebetulnya di angka 8,9 persen. Jadi tahapan yang hasil pembicaraan dengan asosiasi itu dilanggar sendiri oleh pemerintah," ujar Suharjo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/9/2016).

Suharjo menilai, percepatan kenaikan PPN ini dikarenakan pemerintah panik target pemasukan pajak sulit tercapai yang berpotensi terjadinya shortfall yang besar. "Efeknya merugikan pelaku industri," katanya.

Untuk itu ia meminta pemerintah tetap konsisten dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. "Kesepakatan itu ada kronologi dan history-nya. Jadi sebaiknya sesuai jadwal saja, jangan mengingkari," tambah Suharjo.

Selain itu, jika kebijakan PPN baru dipercepat, pelaku industri rokok juga belum siap. Terutama yang paling terkena adalah para distributor rokok.

Apalagi, selain kenaikan PPN, di saat yang sama Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai juga berencana untuk menaikkan tarif cukai rokok. Sehingga ia khawatir kenaikan PPN akan mengganggu penerimaan cukai.

"Ego sektoral masih terasa. Yang satu pimpinan ingin punya prestasi, begitu juga pimpinan lainnya. Jadi masing-masing direktorat ingin menonjol, itu kan konyol namanya," keluh Suhardjo.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan, bahwa pemerintah berencana mengutip Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok sebesar 10 persen pada saat produk tersebut keluar dari pabrik, plus 10 persen lagi saat pedagang besar menjual rokok ke pengecer atau masyarakat.

Suahasil menjelaskan, bahwa skema ini diambil pemerintah agar Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dapat meningkatkan basis data perpajakan melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan-perusahaan pendukung industri rokok.

Menurut Suhasil, sistem tersebut sudah dikomunikasikan ke industri tembakau. Pada dasarnya, industri sudah siap namun butuh waktu dari sisi rantai produksinya agar semuanya taat pajak. (Baca: Pemerintah Akan Ubah Sistem Pengenaan PPN pada Rokok)

Kompas TV Isu Kenaikan Harga Rokok Menyumbang Inflasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com