Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana "Network Sharing" Bisa Turunkan Dividen BUMN Telekomunikasi

Kompas.com - 28/09/2016, 20:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mewajibkan berbagi jaringan aktif (network sharing) diperkirakan akan menurunkan dividen yang disetorkan ke negara secara signifikan.

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menilai turunnya dividen BUMN telekomunikasi yang diserahkan ke negara akan berbahaya bagi negara dan keberlanjutan bisnis BUMN tersebut.

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana merevisi PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

BUMN Telekomunikasi yang menjadi andalan di bisnis telekomunikasi adalah Telkom Group. Berdasarkan data tahun buku 2015, dividen yang diserahkan Telkom kepada negara sebesar Rp 4,88 triliun.

Sedangkan untuk laporan pajak ke negara selama 2015, PPh sebesar Rp 13,07 triliun, PPn (Rp 7,98 triliun), PBB (Rp 40,5 miliar), dan Biaya hak Penyelenggara (BHP) jasa Telekomunikasi dan frekuensi Rp 4,2 triliun.

Menurut Kamilov, berubahnya konsep network sharing dari tak wajib menjadi wajib seperti yang dipaparkan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di media massa laksana membodohi publik.

Menurut dia, sejak April sampai Juni, Rudiantara mengatakan network sharing tak wajib. Tetapi di Selasa (27/9/2016) kemarin tiba-tiba dia bilang aturan tersebut wajib, mulai dari backbone hingga akses.

"Ini namanya menggadaikan BUMN telekomunikasi. Semua juga tahu siapa pemilik backbone terluas di industri telekomunikasi,” tambah Kamilov.

Sebelumnya, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto mengaku prihatin dengan sikap Menkominfo Rudiantara yang berubah-ubah tentang regulasi network sharing yang digodoknya.

“Saya tidak percaya kalau Kemenkominfo tidak berperan dalam proses ini (revisi PP).  Harus diingat bahwa Kemenkominfo diyakini adalah inisiator revisi  kedua PP ini,” tegas Wisnu.

Gerus EBITDA

Analis dari PT Bahana Securities Leonardo Henry Gavaza sebelumnya mengkalkulasi kewajiban berbagi jaringan  berpotensi menggerus Earnings Before Interest Depreciation and Amortization Taxes Margin (EBITDA margin) Telkom.

Dalam kalkulasinya EBITDA margin Telkom bisa terpangkas hingga 40 persen. Padahal EBITDA margin Telkom saat ini di atas 50 persen.

Menurut dia, berapapun penurunan EBITDA margin akan berdampak kepada valuasi Telkom. Jika pendapatan Telkom turun, maka pajak dan deviden yang harus dibayarkan kepada pemerintah juga berpotensi tergerus.

Kompas TV Biaya Interkoneksi Telekomunikasi Turun 26%

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com