Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Berdiskusi dengan Industri Tembakau Perihal PPN 10 Persen

Kompas.com - 29/09/2016, 09:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Goro Ekanto, berencana akan mengajak industri dan asosiasi tembakau untuk berdiskusi soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) menjadi 10 persen.

Goro mengaku, kenaikan tersebut baru sebatas wacana dan akan didiskusikan dengan stakeholder, asosiasi, serta industri.

"Kami akan lihat sejauh mana kemampuan mereka (industri) dalam mengimplementasikan PPN ini," kata Goro dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/9/2016).

Menurut Goro, saat ini PPN dihitung mulai dari pabrikan ke distributor dan seterusnya. Mengenai teknis penerapan PPN ini, pihaknya mengaku perlu waktu.

"Kami akan berdiskusi dengan asosiasi dan industri," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie meminta pemerintah untuk tidak eksesif dalam menaikan tarif penerimaan cukai rokok. Pasalnya, volume industri terus menurun sejak dua tahun lalu.

"Sampai Agustus tahun ini, volume produksi masih belum stabil dan bisa dibilang lebih kecil dibanding tahun lalu," kata Muhaimin.

Dirinya khawatir, bila tarif penerimaan cukai tetap tinggi, bisa-bisa produksinya akan semakin anjlok, dan ini tentu berdampak terhadap industri.

Muhaimin juga berharap pemerintah tetap dengan kesepakatan awal untuk menaikkan PPN HT secara bertahap mulai 2017 hingga 2019.

Selain itu, Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Suharjo juga menyoroti rencana kenaikan PPN HT sebesar 10 persen.

"Kenaikan seharusnya dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun, bukan tiba-tiba menjadi 10 persen," urai Suharjo.

Seperti yang telah disepakati sebelumnya antara Kementerian Keuangan dengan industri, kenaikan PPN HT dilakukan bertahap dari tahun ke tahun, mulai dari 8,7 persen menjadi 8,9 persen di tahun 2017. Lalu di tahun berikutnya naik menjadi 9,1 persen hingga terus naik di 2019.

Kompas TV Keuntungan Rokok 70% Dinikmati Pemerintah â?? Satu Meja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com