Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMI Dapatkan Tambahan Waktu PKPU Selama 31 Hari

Kompas.com - 29/09/2016, 16:07 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT Bumi Resources Tbk (BUMI) selama 31 hari.

"Permohonan PKPU tersebut terhitung sejak 27 September 2016 sampai dengan 27 Oktober 2016, serta menetapkan hari sidang rapat permusyawaratan majelis pada 27 Oktober 2016," papar Direktur & Corporate Secretary BUMI, Dileep Srivastava dalam keterbukaan informasi, Kamis (29/9/2016).

Adapun pihak yang berperkara yakni Castleford Investment Holdings, Ltd sebagai pemohon PKPU dan perseroan sebagai termohon PKPU.

"Perpanjangan ini diberikan karena permohonan kreditor yang masih memerlukan waktu untuk memfinalisasi syarat dan ketentuan final dari proposal penyelesaian utang yang diajukan oleh perseroan," terang Dileep.

Pada hari sidang rapat permusyawaratan majelis 27 Oktober 2016 mendatang, perseroan diminta untuk memanggil para kreditornya untuk hadir pada rapat tersebut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Untuk aspek hukum, perseroan akan mengikuti proses PKPU sebagaimana yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Dileep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com