Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh di Medan Juga Aksi Tuntut Kenaikan Upah dan Hapus "Tax Amnesty"

Kompas.com - 29/09/2016, 17:10 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Aliansi Buruh Bergerak Sumatera Utara (ABBSU) yang terdiri dari Serikat Pekerja Industri (SPI), Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Serikat Pekerja Berdikari, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Mahasiswa Indonesia, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan turut serta melakukan unjuk rasa yang digelar serentak di seluruh Indonesia, Kamis (29/9/2016).

Ketua DPW FSPMI Sumatera Utara Willy Agus Utomo mengatakan, sekitar 2.000 orang berasal dari Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kota Binjai turun ke jalan.

Sasaran aksi adalah kantor gubernur dan DPRD Sumut dengan titik kumpul Istana Maimun di Jalan Brigjend Katamso, Medan.

Tuntutan massa adalah dicabutnya tax amnesty dan PP Nomor 78 tentang Pengupahan. Aturan itu dinilai bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 21 Tahun 2000 tentang Kebebasan Berserikat.

"Kami minta UMK buruh 2017 naik minimal Rp 650.000. Selesaikan masalah perburuhan yang terjadi di beberapa perusahaan di Sumut," kata Willy.

Pihaknya juga menuntut Pemerintah Provinsi Sumut untuk segera memperbaiki infrastruktur di Kawasan Industri Medan (KIM) karena jalan sepanjang kawasan industri terbesar di Sumut itu sudah tidak layak dilalui kendaraan dan selalu banjir kalau hujan turun.

Apabila infrastruktur tidak diperbaiki, kerugian tidak hanya terjadi pada pelaku usaha, tetapi juga berimbas kepada buruh.

Disinggung soal penolakan terhadap kebijakan UU Tax Amnesty, Willy mengungkapkan, kebijakan tersebut melanggar UUD 1945 dan mencederai rasa keadilan.

Pasalnya, buruh sebelum menerima upah sudah dikenakan pajak dan banyak potongan lain, terutama Pph 21.

Sebaliknya, tax amnesty hanya menguntungkan para konglomerat yang selama ini mengemplang pajak.

Dia membandingkan denda yang harus dibayar buruh saat terlambat membayar pajak dengan pengampunan yang justru didapat para maling pajak.

"Kenapa para pengusaha, pejabat yang memiliki uang banyak malah mendapat pengampunan pajak. Ini sangat tidak adil. Tax amnesty telah menggadaikan hukum dengan uang, demi mengejar pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Massa juga menuntut adanya Perda yang melindungi para tenaga kerja, menghentikan semua bentuk-bentuk pemberangusan serikat pekerja, serta menghapus sistem kerja outsourcing, kontrak, harian lepas, dan borongan.

Aksi massa yang berlangsung damai ini dikawal petugas kepolisian. Polda Sumut menyiagakan 1.498 personel gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

"Kita menempatkan personel untuk mengamankan aksi buruh di titik-titik sasaran aksi, seperti kantor gubernur Sumut, DPRD Sumut, lapangan Merdeka, dan Istana Maimun," kata Kapolrestabes Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com