Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh di Medan Juga Aksi Tuntut Kenaikan Upah dan Hapus "Tax Amnesty"

Kompas.com - 29/09/2016, 17:10 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Aliansi Buruh Bergerak Sumatera Utara (ABBSU) yang terdiri dari Serikat Pekerja Industri (SPI), Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Serikat Pekerja Berdikari, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Mahasiswa Indonesia, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan turut serta melakukan unjuk rasa yang digelar serentak di seluruh Indonesia, Kamis (29/9/2016).

Ketua DPW FSPMI Sumatera Utara Willy Agus Utomo mengatakan, sekitar 2.000 orang berasal dari Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kota Binjai turun ke jalan.

Sasaran aksi adalah kantor gubernur dan DPRD Sumut dengan titik kumpul Istana Maimun di Jalan Brigjend Katamso, Medan.

Tuntutan massa adalah dicabutnya tax amnesty dan PP Nomor 78 tentang Pengupahan. Aturan itu dinilai bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 21 Tahun 2000 tentang Kebebasan Berserikat.

"Kami minta UMK buruh 2017 naik minimal Rp 650.000. Selesaikan masalah perburuhan yang terjadi di beberapa perusahaan di Sumut," kata Willy.

Pihaknya juga menuntut Pemerintah Provinsi Sumut untuk segera memperbaiki infrastruktur di Kawasan Industri Medan (KIM) karena jalan sepanjang kawasan industri terbesar di Sumut itu sudah tidak layak dilalui kendaraan dan selalu banjir kalau hujan turun.

Apabila infrastruktur tidak diperbaiki, kerugian tidak hanya terjadi pada pelaku usaha, tetapi juga berimbas kepada buruh.

Disinggung soal penolakan terhadap kebijakan UU Tax Amnesty, Willy mengungkapkan, kebijakan tersebut melanggar UUD 1945 dan mencederai rasa keadilan.

Pasalnya, buruh sebelum menerima upah sudah dikenakan pajak dan banyak potongan lain, terutama Pph 21.

Sebaliknya, tax amnesty hanya menguntungkan para konglomerat yang selama ini mengemplang pajak.

Dia membandingkan denda yang harus dibayar buruh saat terlambat membayar pajak dengan pengampunan yang justru didapat para maling pajak.

"Kenapa para pengusaha, pejabat yang memiliki uang banyak malah mendapat pengampunan pajak. Ini sangat tidak adil. Tax amnesty telah menggadaikan hukum dengan uang, demi mengejar pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Massa juga menuntut adanya Perda yang melindungi para tenaga kerja, menghentikan semua bentuk-bentuk pemberangusan serikat pekerja, serta menghapus sistem kerja outsourcing, kontrak, harian lepas, dan borongan.

Aksi massa yang berlangsung damai ini dikawal petugas kepolisian. Polda Sumut menyiagakan 1.498 personel gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

"Kita menempatkan personel untuk mengamankan aksi buruh di titik-titik sasaran aksi, seperti kantor gubernur Sumut, DPRD Sumut, lapangan Merdeka, dan Istana Maimun," kata Kapolrestabes Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com