Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin dan Sucofindo Fasilitasi IKM Peroleh Sertifikat SNI

Kompas.com - 30/09/2016, 10:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan PT Sucofindo (Persero) memfasilitasi sejumlah pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk mendapatkan bimbingan teknis mengenai penerbitan sertifikat standar nasional Indonesia (SNI).

Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya peningkatan daya saing IKM nasional di tengah membanjirnya produk impor di dalam negeri.

“Kami memberikan bantuan pelatihan bagi IKM dan sertifikasi gratis kepada 20 IKM,” kata Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih dalam keterangan resminya, Kamis (29/9/2016).

Bantuan bimbingan teknis untuk mendapatkan sertifikat SNI tersebut disasarkan ke IKM yang bergerak di industri produsen pakaian bayi dan mainan anak. Juga ke IKM yang bergerak di kerajinan kayu, akan mendapatkan pelatihan mendapatkan sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).

Para peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai sistem manajemen mutu serta regulasi teknis terkait SNI yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas IKM dalam membuat produk sesuai SNI wajib dan tentunya disukai konsumen.

Direktur Utama PT Sucofindo (Persero), Bachder Djohan Buddin mengatakan, biaya sertifikasi yang ditanggung oleh Sucofindo sebagai bantuan kepada IKM di Indonesia agar lebih siap dalam menghadapi persaingan bisnis di dalam maupun luar negeri.

“Tujuan kegiatan ini juga untuk mendukung kebijakan pemerintah mengenai kemudahan berusaha bagi IKM dan dalam penerapan SNI wajib bagi produk IKM,” ujar Bachder.

Tingkatkan Daya Saing

Sementara itu, lanjut Gati, Ditjen IKM Kemenperin juga telah melaksanakan berbagai upaya strategis untuk terus meningkatkan daya saing produk IKM nasional, terutama dalam menghadapi implementasi pasar bebas seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Upaya tersebut, antara lain fasilitasi penerapan standar  produk, penyusunan rancangan SNI untuk komoditas IKM, bimbingan dan sertifikasi SNI bagi IKM, bimbingan dan sertifikasi hazard analysis critical control point (HACCP) bagi IKM pangan, sertifikasi halal bagi IKM pangan, bimbingan dan sertifikasi SVLK bagi IKM furniture dan barang kayu.

Gati memastikan, IKM telah membuktikan mampu bertahan di tengah krisis ekonomi.

Berdasarkan data Kemenperin hingga 2014, jumlah unit usaha IKM mencapai 3,5 juta unit dan menyerap tenaga kerja sebanyak 9 juta orang.

Dari jumlah IKM tersebut, memberikan nilai tambah sebesar Rp 222 triliun serta kontribusi PDB IKM terhadap PDB industri nasional sebesar 34.56 persen pada tahun 2014.

"Capaian ini menunjukkan bahwa IKM memiliki peran yang cukup penting bagi industri nasional," pungkas Gati.

Kompas TV Baru 10% UKM yang Manfaatkan Teknologi Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com