Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Akui Kemampuan Otoritas Pajak Sentuh Ekonomi "Bawah Tanah" Terbatas

Kompas.com - 01/10/2016, 13:55 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui otoritas pajak yakni Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih memiliki banyak kelemahan.

Salah satunya yakni kemampuan untuk menyentuh ekonomi bawah tanah (underground economy). Maksudnya yakni kegiatan ekonomi yang sengaja disembunyikan untuk menghindar dari pembayaran pajak.

"Selama ini harus diakui bahwa dari sisi basis database yang dimiliki dan kemampuan Ditjen Pajak untuk capai atau menyentuh kegiatan-kegiatan ekonomi ini, masih sangat bisa diperbaiki," ujar Menkeu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (30/9/2016) malam.

Menurut perempuan yang kerap disapa Ani itu, gambaran nyata besarnya ekonomi bawah tanah di Indoneisa tecermin dari besarnya jumlah harta yang dideklarasikan melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Berdasarkan data Ditjen Pajak yang dikutip Kompas.com pukul 10.00 WIB hari ini, total harta tax amnesty yang dilaporkan mencapai Rp 3.620 triliun.

Harta yang dideklarasikan di dalam negeri sangat dominan yakni Rp 2.352 triliun. Sisanya yakni deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp 951 triliun dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) Rp 137 triliun.

"Itu gambarkan volume dari aktivitas ekonomi dan nilai-nilai aset yang selama ini tidak dideklarasikan, itu memiliki potensi besar," kata Ani.

Pemerintah, ucap Menkeu, akan menggunakan momentum program tax amnesty untuk melakukan reformasi pajak. Salah satu hal mendasar dalam reformasi pajak yakni memperbaiki basis data pajak.

Basis data pajak yang baru pasca program tax amnesty akan dipergunakan untuk mengidentifikasi potensi pajak. Dengan begitu, Ani berharap proyeksi penerimaan pajak berlandaskan basis data yang solid dan kredibel pada tahun depan.

Selama ini pemerintah kerap kesulitan menggali potensi pajak sehingga membuat tax ratio pajak hanya 11 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Penyebabnya yakni masih rendahnya kesadaran membayar pajak dan belum maksimalnya basis data wajib pajak.

Dari 45 juta orang yang berpotensi sebagai wajib pajak, hanya 25 juta yang terdaftar sebagai wajib pajak.

Dari 25 juta yang memegang NPWP itu, hanya 10 juta orang yang melaporkan SPT tahunan secara teratur. Namun dari 10 juta orang yang melaporkan SPT, hanya 900.000 orang yang membayar pajak sesuai kategori wajib pajak orang pribadi non-karyawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com