Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampoerna Belum Tentukan Besaran Kenaikan Harga Terkait Kenaikan Cukai Rokok

Kompas.com - 03/10/2016, 14:13 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belum lama ini telah memutuskan untuk menaikan tarif cukai rokok dengan rata-rata sebesar 10,54 persen. Sementara untuk kenaikan harga jual rokok eceran ditetapkan sebesar 12,26 persen.

Namun demikian, dengan adanya kenaikan tarif cukai tersebut, salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia yakni PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) belum bisa menentukan besaran kenaikan harga jual produknya.

"Belum bisa dianalisa karena tarif detilnya belum muncul, harga banderolnya belum muncul. Kami tunggu sampai angka keluar karena struktur cukai cukup kompleks. Ada 12 strata, kami tunggu sampai angka keluar banderolnya berapa baru kami bisa lebih," ujar Member of Board Directors HMSP, Yos Adiguna Ginting di Gedung BEI, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Yos menambahkan, pemerintah juga harus berhati-hati dalam menaikan cukai rokok. Karena menurutnya, industri rokok memiliki dampak yang signifikan bagi perekonomian negara. Apalagi penerimaan negara dari sektor ini terbilang cukup besar.

"Secara umum sektor ini penting buat Indonesia baik penerimaan negara, maupun penyerapan tenaga kerja. Maka perlu perhatian yang besar," tambahnya.

Menurut Yos, besaran kenaikan harga akan diinformasikan setelah dilakukan evaluasi dari perseroan.

"Tunggu beberapa hari pasti setiap pabrikan sudah bisa beri karena masing-masing merek, dia di tipe mana, range harga berapa angka beda-beda. Tunggu satu atau dua hari hasil evalusi kami," tutur Yos.

Sekadar informasi, pemerintah melalui Menteri Keuangan, mengeluarkan kebijakan cukai baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 terkait kenaikan tarif tertinggi cukai hasil tembakau sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM).

Lalu kenaikan tarif terendah adalah nol persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan III B, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen.

Selain menaikkan tarif cukai hasil tembakau, harga jual eceran (HJE) juga dinaikkan rata-rata sebesar 12,26 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal utama yang menjadi pertimbangan kenaikan adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai.

Ani menjelaskan, dari aspek ketenagakerjaan, kebijakan cukai berdampak pada keberlangsungan lapangan pekerjaan sektor formal sebesar 401.989 orang. Sebanyak tiga perempatnya atau 291.824 orang terlibat di produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya.

Jika ditambah dengan sektor informal, maka kebijakan ini berdampak pada kehidupan 2,3 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600.000 buruh tembakau, dan 1 juta pedagang eceran.

Menurut Ani, kebijakan tersebut telah dibicarakan dengan berbagai pemangku kepentingan baik pihak yang peduli dengan kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok.

Selain itu juga telah dilakukan pertemuan dengan pemerintah daerah, yayasan, dan universitas. Dalam rangka pengamanan di bidang cukai, pemerintah pada tahun ini meningkatkan pengawasan khususnya pada peredaran mesin pembuat rokok.

Hal ini sejalan dengan data intelijen dan hasil survei bahwa pelanggaran yang paling besar adalah rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Kompas TV Isu Kenaikan Harga Rokok Menyumbang Inflasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Whats New
Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com