Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Asal Jerman Gugat Merek Cybex Milik Pengusaha Indonesia

Kompas.com - 04/10/2016, 06:22 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan produsen kereta dorong bayi asal Jerman Cybex GmbH (penggugat) mengajukan gugatan pembatalan merek Cybex milik pengusaha lokal asal Surabaya milik Samuel Hadi Wiyoto (tergugat) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan itu dilayangkan karena merek Cybex milik tergugat dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Cybex milik penggugat.

Dalam berkas yang diterima, kuasa hukum perusahaan Cybex GmbH selaku penggugat Mansur Alwini mengatakan, merek Cybex milik tergugat dianggap menjiplak merek Cybex milik penggugat.

Karena tidak ditemukan unsur huruf lain yang berbeda, kedua merek tersebut sama-sama terdiri dari unsur huruf c-y-b-e-x. Tidak hanya itu, barang yang dijual dari merek milik tergugat yang terdaftar juga memilki kesamaan dengan penggugat yakni kereta dorong bayi maupun tempat tidur bayi.

"Terlihat jelas dari penulisan, pengucapan, tampilan etiket maupun jenis barang yang dilindungi merek-merek tersebut memiliki kesamaan tanpa adanya variasi lain yang menjadi daya pembeda," ujar Mansur seperti dikuti dalam berkas perkara, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Tergugat telah mendapatkan sertifikat merek serupa dengan nomor IDM000258089 kelas 12 dan nomor IDM000358737 kelas 20 yang masing-masing terdaftar pada 13 Juli 2010 dan 21 Februari 2011.

Sementara itu penggugat mengajukan sejumlah permohonan pendaftaran merek Cybex melalui Direktorat Merek Kementeri Hukum dan HAM agenda nomor D00.2015.026452 kelas 03, nomor D00.2015.026442 kelas 10, dan nomor D00.2015.026443 kelas 12.

Kemudian, agenda nomor D00.2015.026444 kelas 18 , nomor D00.2015.026436 kelas 20, No. D00.2015.026438 kelas 24, nomor D00.2015.026437 kelas 28, dan Nomor J00.2015.026439 kelas 35, yang kesemuannya diajukan pada 19 Juni 2015.

Merek milik penggugat juga telah terdaftar di berbagai negara yakni Jerman, Lebanon, Replubik Hondura, Replubik Honduras, Kanada, dan Uni Eropa.

Dengan demikian merek milik penggugat diklaim sebagai merek terkenal dengan reputasi internasional.

Kuasa hukum penggugat merasa khawatir kesamaan yang terjadi akan merusak reputasi perusahaan kliennya. Apalagi, pendaftaran merek oleh tergugat bermaksud untuk membonceng merek penggugat yang lebih dahulu terkenal.

Ditemui di tempat yang sama, kuasa hukum tergugat Yanto Jaya belum mau berkomentar terkait gugatan dari penggugat. Sebab, dirinya baru ditunjuk menjadi kuasa hukum, sehingga perlu mempelajari terlebih dahulu.

"Saya baru ditunjuk, jadi perlu mempelajari semua dulu, mungkin minggu depan ada jawaban," imbuh Yanto.

Perkara dengan nomor 50/Pdt.Sus-Merek-2016/PN.Niaga.Jkt.Pst telah digelar persidangan pertama dengan pemanggilan masing-masing pihak.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Soesilo Atmoko meminta kedua belah pihak agar mengupayakan perdamaian. Persidangan selanjutnya akan digelar pada Senin depan (10/10/2016).

Perkara ini juga mengikutsertakan Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM menjadi turut tergugat.

Sekadar informasi, Cybex GmbH adalah perusahaan produsen kereta dorong bayi yang telah didirikan sejak 2003. Adapun, produk yang dijual antara lain kereta dorong bayi, kursi mobil (car seat) untuk bayi, alat gendong bayi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com