Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Aturan Usaha Penggadaian

Kompas.com - 04/10/2016, 15:11 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan mengenai usaha jasa penggadaian. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.5/2016 tentang Usaha Pergadaian tertanggal 29 Juli 2016.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani menjelaskan, terbitnya POJK tersebut untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan UMKM melalui kemudahan akses pinjaman.

Selain itu, POJK ini juga memberi landasan hukum bagi OJK untuk mengawas dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha penggadaian, kehadiran usaha penggadaian yang sehat, dan perlindungan konsumen.

"Kami ingin mengeluarkan pengaturan ini dalam rangka mendorong industri gadai dan perlindungan masyarakat. Selama ini kami merasa POJK ini harus dikeluarkan," kata Firdaus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Firdaus menjelaskan, selama ini sangat banyak usaha gadai swasta di tengah-tengah masyarakat di seluruh Indonesia, bahkan jumlah hingga mencapai ribuan. Oleh sebab itu, OJK merasa perlu mengatur usaha jasa penggadaian tersebut.

Akan tetapi, pengaturan tersebut menurut Firdaus bukan dimaksudkan untuk mematikan usaha penggadaian. Malahan, dengan adanya pengaturan tersebut OJK ingin mendorong usaha-usaha gadai tersebut lebih tertib.

Dalam pengaturan ini mencakup aturan mengenai bentuk badan hukum, permodalan, syarat dan prosedur izin usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, penyelenggaraan sebagian kegiatan usaha berdasar prinsip syariah, pengaturan perusahaan pergadaian pemerintah, penggabungan, pelaporan, peleburan, serta pengambilalihan atau pemisahan.

OJK juga mengatur sanksi bagi perusahaan gadai yang melanggar ketentuan. Oleh sebab itu, Firdaus mengimbau agar usaha gadai yang sudah beroperasi untuk mendaftarkan diri kepada OJK.

OJK pun memberi waktu dua tahun bagi perusahaan pergadaian untuk mendaftarkan dirinya untuk kemudian terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Kompas TV Kenaikan Transaksi Pegadaian Mencapai 20%

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com