Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Gelar Sosialisasi "Tax Amnesty" untuk UMKM

Kompas.com - 05/10/2016, 17:02 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

TANGERANG SELATAN, KOMPAS. com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak untuk kalangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Resto Kampoeng Anggrek, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (5/10/2016).

Hal ini dilakukan bersama Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FK.PKMI) agar memberikan pemahaman dan juga penjelasan terkait program tax amnesty kepada UMKM.

Sosialisasi ditujukan kepada UMKM dengan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Hestu Yoga Saksama, Direktur Ekstensifikasi Perpajakan Dasto Ledyanto, Direktur Transformasi Proses Bisnis Hantriono Joko Susilo dan juga Ketua FK.PKMI Arwan Simanjuntak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, sosialisasi tax amnesty kepada UMKM ini dilakukan pertama kali sejak sejak periode pertama program amnesti pajak berakhir pada 30 September 2016.

"Kami mempunyai komintmen agar UMKM mempunyai kesempatan yang sama agar mengikuti tax amnesty. Ini sosialisasi pertama untuk UMKM di periode kedua tax amnesty," ujar Hestu Yoga di Resto Kampoeng Anggrek, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (5/10/2016).

Yoga menambahkan, pihaknya akan membantu para UMKM agar dapat mengikuti program tax amnesty.

"UMKM ini, kami akan bantu sedemikian mungkin untuk dapat kesempatan yang sama dengan yang lain," imbuh Yoga.

Ke depan, Yoga mengharapkan, dengan besarnya potensi ekonomi UMKM di Indonesia pihaknya ingin agar UMKM dapat masuk ke sistem perpajakan, salah satunya dengan momen tax amnesty yang sedang bergulir.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, program pengampunan pajak periode kedua akan menekankan partisipasi dari pelaku UMKM serta masyarakat umum.

Ken menjelaskan, tarif tebusan untuk UMKM ini hanya dikelompokkan menjadi dua jenis berdasarkan harta yang dideklarasikan.

Pertama deklarasi harta sampai Rp 10 miliar dikenai tarif 0,5 persen. Kelompok kedua yaitu untuk deklarasi harta di atas Rp 10 miliar dikenai tarif dua persen.

Tarif tebusan bagi UMKM berlaku sembilan bulan, dari Juli 2016 hingga Maret 2017.

Dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017. 

Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun.

Kompas TV Dampak Amnesti Pajak ke Pasar Saham & Rupiah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com