Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Gelar Sosialisasi "Tax Amnesty" untuk UMKM

Kompas.com - 05/10/2016, 17:02 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

TANGERANG SELATAN, KOMPAS. com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak untuk kalangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Resto Kampoeng Anggrek, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (5/10/2016).

Hal ini dilakukan bersama Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FK.PKMI) agar memberikan pemahaman dan juga penjelasan terkait program tax amnesty kepada UMKM.

Sosialisasi ditujukan kepada UMKM dengan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Hestu Yoga Saksama, Direktur Ekstensifikasi Perpajakan Dasto Ledyanto, Direktur Transformasi Proses Bisnis Hantriono Joko Susilo dan juga Ketua FK.PKMI Arwan Simanjuntak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, sosialisasi tax amnesty kepada UMKM ini dilakukan pertama kali sejak sejak periode pertama program amnesti pajak berakhir pada 30 September 2016.

"Kami mempunyai komintmen agar UMKM mempunyai kesempatan yang sama agar mengikuti tax amnesty. Ini sosialisasi pertama untuk UMKM di periode kedua tax amnesty," ujar Hestu Yoga di Resto Kampoeng Anggrek, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (5/10/2016).

Yoga menambahkan, pihaknya akan membantu para UMKM agar dapat mengikuti program tax amnesty.

"UMKM ini, kami akan bantu sedemikian mungkin untuk dapat kesempatan yang sama dengan yang lain," imbuh Yoga.

Ke depan, Yoga mengharapkan, dengan besarnya potensi ekonomi UMKM di Indonesia pihaknya ingin agar UMKM dapat masuk ke sistem perpajakan, salah satunya dengan momen tax amnesty yang sedang bergulir.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, program pengampunan pajak periode kedua akan menekankan partisipasi dari pelaku UMKM serta masyarakat umum.

Ken menjelaskan, tarif tebusan untuk UMKM ini hanya dikelompokkan menjadi dua jenis berdasarkan harta yang dideklarasikan.

Pertama deklarasi harta sampai Rp 10 miliar dikenai tarif 0,5 persen. Kelompok kedua yaitu untuk deklarasi harta di atas Rp 10 miliar dikenai tarif dua persen.

Tarif tebusan bagi UMKM berlaku sembilan bulan, dari Juli 2016 hingga Maret 2017.

Dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017. 

Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun.

Kompas TV Dampak Amnesti Pajak ke Pasar Saham & Rupiah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com