Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Harapan UMKM agar Dapat Ikuti Program Amnesti Pajak

Kompas.com - 06/10/2016, 07:23 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada periode II program pengampunan pajak (tax amnesty), pemerintah tengah fokus membidik kepesertaan dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun mengatakan, ada beberapa harapan dari pelaku UMKM untuk dapat mengikuti program amnesti pajak.

Menurut dia, sudah dipastikan bahwa UMKM ini adalah warga negara Indonesia (WNI) dan berkewajiban membayar pajak. Namun, UMKM tidak paham apa yang dimaksud dengan tax amnesty

Oleh sebab itu, pertama-tama adalah diperlukan sosialisasi yang lebih masif dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada pelaku UMKM.

Sebab sebelumnya, sosialisasi tax amnesty ini hanya terasa di hotel-hotel besar pengusaha-pengusaha besar dan di gedung-gedung.

Akibatnya, pengusaha pengusaha UMKM tidak mendapatkan sosialisasi dari otoritas perpajakan di Indonesia. 

"Padahal, yang dibutuhkan adalah sosialisasi itu, terutama sosialisasi untuk kesadaran membayar pajak," tegas Ikhsan.

Harapan kedua, yakni bagaimana UMKM mendapatkan pendampingan untuk mengikuti program tax amnesty secara benar. Sebab, untuk UMKM, yang lebih penting dan dibutuhkan adalah bagaimana cara membayar pajak itu, serta bagaimana cara isi formulirnya. 

"Kalau pengusaha-pengusaha besar itu punya konsultan pajak dan bisa deklarasi pajaknya. UMKM tidak punya konsultan pajak. Makanya dari asosiasi-asosiasi membutuhkan konsultan pajak gratis," tambah Ikhsan.

(Baca: Konsultan Pajak Patok Tarif Tinggi untuk Konsultasi "Tax Amnesty")

Menurut Ikhsan, adanya konsultan pajak gratis akan berguna untuk mendampingi pengusaha UMKM dalam melaporkan dan mendeklarasikan pajaknya secara benar.

Lakukan sosialisasi

Sementara itu, Ditken Pajak Kementerian Keuangan berupaya melakukan sosialisasi tax amnesty  dengan menggandeng Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FKPKMI). 

Tujuannya, untuk memberikan pemahaman dan juga penjelasan terkait program tax amnesty kepada UMKM, terutama untuk UMKM dengan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

(Baca: Dorong UMKM Ikut Amnesti Pajak, Ditjen Pajak Siapkan "Jurus" Khusus)

Sekadar informasi, dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017. 

Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun.

Kompas TV Rakyat Antre Bayar Tax Amnesty, Negara Dapat Rp 97 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com