Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Harapan UMKM agar Dapat Ikuti Program Amnesti Pajak

Kompas.com - 06/10/2016, 07:23 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada periode II program pengampunan pajak (tax amnesty), pemerintah tengah fokus membidik kepesertaan dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun mengatakan, ada beberapa harapan dari pelaku UMKM untuk dapat mengikuti program amnesti pajak.

Menurut dia, sudah dipastikan bahwa UMKM ini adalah warga negara Indonesia (WNI) dan berkewajiban membayar pajak. Namun, UMKM tidak paham apa yang dimaksud dengan tax amnesty

Oleh sebab itu, pertama-tama adalah diperlukan sosialisasi yang lebih masif dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada pelaku UMKM.

Sebab sebelumnya, sosialisasi tax amnesty ini hanya terasa di hotel-hotel besar pengusaha-pengusaha besar dan di gedung-gedung.

Akibatnya, pengusaha pengusaha UMKM tidak mendapatkan sosialisasi dari otoritas perpajakan di Indonesia. 

"Padahal, yang dibutuhkan adalah sosialisasi itu, terutama sosialisasi untuk kesadaran membayar pajak," tegas Ikhsan.

Harapan kedua, yakni bagaimana UMKM mendapatkan pendampingan untuk mengikuti program tax amnesty secara benar. Sebab, untuk UMKM, yang lebih penting dan dibutuhkan adalah bagaimana cara membayar pajak itu, serta bagaimana cara isi formulirnya. 

"Kalau pengusaha-pengusaha besar itu punya konsultan pajak dan bisa deklarasi pajaknya. UMKM tidak punya konsultan pajak. Makanya dari asosiasi-asosiasi membutuhkan konsultan pajak gratis," tambah Ikhsan.

(Baca: Konsultan Pajak Patok Tarif Tinggi untuk Konsultasi "Tax Amnesty")

Menurut Ikhsan, adanya konsultan pajak gratis akan berguna untuk mendampingi pengusaha UMKM dalam melaporkan dan mendeklarasikan pajaknya secara benar.

Lakukan sosialisasi

Sementara itu, Ditken Pajak Kementerian Keuangan berupaya melakukan sosialisasi tax amnesty  dengan menggandeng Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FKPKMI). 

Tujuannya, untuk memberikan pemahaman dan juga penjelasan terkait program tax amnesty kepada UMKM, terutama untuk UMKM dengan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

(Baca: Dorong UMKM Ikut Amnesti Pajak, Ditjen Pajak Siapkan "Jurus" Khusus)

Sekadar informasi, dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017. 

Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun.

Kompas TV Rakyat Antre Bayar Tax Amnesty, Negara Dapat Rp 97 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com