Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Harapan UMKM agar Dapat Ikuti Program Amnesti Pajak

Kompas.com - 06/10/2016, 07:23 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada periode II program pengampunan pajak (tax amnesty), pemerintah tengah fokus membidik kepesertaan dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun mengatakan, ada beberapa harapan dari pelaku UMKM untuk dapat mengikuti program amnesti pajak.

Menurut dia, sudah dipastikan bahwa UMKM ini adalah warga negara Indonesia (WNI) dan berkewajiban membayar pajak. Namun, UMKM tidak paham apa yang dimaksud dengan tax amnesty

Oleh sebab itu, pertama-tama adalah diperlukan sosialisasi yang lebih masif dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada pelaku UMKM.

Sebab sebelumnya, sosialisasi tax amnesty ini hanya terasa di hotel-hotel besar pengusaha-pengusaha besar dan di gedung-gedung.

Akibatnya, pengusaha pengusaha UMKM tidak mendapatkan sosialisasi dari otoritas perpajakan di Indonesia. 

"Padahal, yang dibutuhkan adalah sosialisasi itu, terutama sosialisasi untuk kesadaran membayar pajak," tegas Ikhsan.

Harapan kedua, yakni bagaimana UMKM mendapatkan pendampingan untuk mengikuti program tax amnesty secara benar. Sebab, untuk UMKM, yang lebih penting dan dibutuhkan adalah bagaimana cara membayar pajak itu, serta bagaimana cara isi formulirnya. 

"Kalau pengusaha-pengusaha besar itu punya konsultan pajak dan bisa deklarasi pajaknya. UMKM tidak punya konsultan pajak. Makanya dari asosiasi-asosiasi membutuhkan konsultan pajak gratis," tambah Ikhsan.

(Baca: Konsultan Pajak Patok Tarif Tinggi untuk Konsultasi "Tax Amnesty")

Menurut Ikhsan, adanya konsultan pajak gratis akan berguna untuk mendampingi pengusaha UMKM dalam melaporkan dan mendeklarasikan pajaknya secara benar.

Lakukan sosialisasi

Sementara itu, Ditken Pajak Kementerian Keuangan berupaya melakukan sosialisasi tax amnesty  dengan menggandeng Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FKPKMI). 

Tujuannya, untuk memberikan pemahaman dan juga penjelasan terkait program tax amnesty kepada UMKM, terutama untuk UMKM dengan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

(Baca: Dorong UMKM Ikut Amnesti Pajak, Ditjen Pajak Siapkan "Jurus" Khusus)

Sekadar informasi, dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017. 

Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun.

Kompas TV Rakyat Antre Bayar Tax Amnesty, Negara Dapat Rp 97 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com