JAKARTA, KOMPAS.com — Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) akan melaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Presiden RI Joko Widodo.
Mereka juga akan melapor ke Komisi III dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pelaporan dilakukan atas pengabaian hak pekerja SKK Migas.
Ketua Umum SP SKK Migas Dedi Suryadi mengatakan, bila pengabaian atas hak-hak pekerja masih dilanjutkan, SP SKK Migas akan melakukan aksi demonstrasi secara serempak yang akan dilakukan oleh anggota SP SKK Migas di Jakarta, kantor perwakilan, dan terminal lifting.
"Juga akan memboikot pelaksanaan audit yang sedang dan akan dilakukan oleh BPK RI sampai dengan terpenuhinya klarifikasi secara terbuka," kata Dedi melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Dedi meminta pemerintah mengkaji ulang penerapan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sebab, mekanisme saat ini dinilai tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
"SP SKK Migas yakin masyarakat menginginkan SKK Migas serta BPK RI dapat bekerja dengan nilai-nilai profesional, terlebih industri hulu migas tetap masih diandalkan untuk menutupi defisit APBN," kata Dedi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.