JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty periode pertama yang berakhir pada 30 September 2016 dianggap berhasil. Pasalnya, pelaporan harta menembus Rp 3.500 triliun.
Akan tetapi, pelaksanaan program pengampunan pajak dinilai terkesan terburu-buru. Tidak hanya aturan yang dibuat 'berkejar-kejaran' dengan implementasi, namun implementasinya sendiri pun terburu-buru.
"Kalau kita lihat tax amnesty saja kan jadinya juga buru-buru. Implementasinya juga buru-buru. PMK (Peraturan Menteri Keuangan) juga kejar-kejaran dengan implementasi tax amnesty," ujar Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Hendri Saparini di Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Hendri menjelaskan, meski ada kesan terburu-buru, namun hasil yang menggembirakan pada periode pertama patut disyukuri. Akan tetapi, ia memperingatkan pemerintah agar tidak terlalu lama tenggelam dan eforia keberhasilan amnesti pajak tahap pertama.
Menurut Hendri, pemerintah harus segera memilah dan memilih langkah yang diambil dan dikerjakan dari dana hasil amnesti pajak.
Sehingga, dana yang diperoleh pemerintah dari program pengampunan pajak benar-benar bisa mendorong perekonomian.
"Jadi sebenarnya bukan hanya dana yang sudah masuk, tapi ini bisa jadi inisiator. Jadi kalau ini bisa digerakkan, walau value-nya masih kecil, setelah itu kemudian dana-dana dari luar itu akan dimasukkan karena ada harapan bahwa ekonomi ini akan bergerak lebih cepat," tutur Hendri.
Ia mengungkapkan, pemerintah seharusnya benar-benar mengarahkan dana tersebut untuk dimanfaatkan di sektor yang dianggap prioritas. Dengan demikian, swasta pun kemudian akan mengikuti.
"Jadi memang kalau diarahkan, itu pemerintah kan sudah punya prioritas. Kalau swasta tentu akan mengikuti. Kalau pemerintah bilang prioritas sekarang adalah infrastruktur, maka infrastrukturnya di mama? Swasta akan mengikuti," ungkap Hendri.
Sekadar infoirmasi, dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017.
Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.