JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyepakati regulasi importasi baru, yaitu petani atau peternak akan diwajibkan mengimpor satu sapi indukan setiap mengimpor 10 ekor sapi bakalan (1:10).
Sebelumnya, kedua kementerian juga telah mewajibkan korporasi atau peternakan besar untuk mengimpor satu sapi indukan setiap mengimpor lima ekor sapi bakalan (1:5).
"Dengan kebijakan ini pemerintah mendorong peternak kecil membentuk wadah koperasi peternak," kata Enggartiasto di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Enggartiasto menambahkan, kebijakan ini akan menjamin produktivitas sapi. Dengan adanya indukan baru, maka populasi sapi bisa dijaga.
"Kalau populasi sapinya banyak, peternak juga tidak tergerak memotong sapi indukan," kata Enggartiasto.
Dalam kesempatan sama, Amran menuturkan pemerintah juga tengah menggodok fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) untuk pertanian dan peternakan khususnya menambah populasi sapi.
Namun mengenai besaran kredit dan jumlah sasaran penerima, Amran mengatakan akan dibicarakan terlebih dahulu di tingkat Kementerian Koordinator.
Sebagai informasi, pada tahun ini pemerintah menggelontorkan Rp 30 triliun fasilitas kredit pertanian, yang Rp 5 triliun di antaranya khusus untuk peternakan sapi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.