Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin: Wacana Kenaikan PPN Hasil Tembakau Menambah Beban Industri

Kompas.com - 11/10/2016, 17:10 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana normalisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau menjadi 10 persen pada tahun depan dinilai akan semakin menghimpit industri.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Willem Petrus Riwu mengatakan, baru-baru ini industri rokok sudah dinaikan cukainya, bila ada kenaikan PPN lagi tentu akan menambah beban industri.

Willem menjelaskan, saat ini, dari tahun ke tahun volume produksi rokok sudah semakin menurun.

"Banyak dari mereka yang gulung tikar karena dampak kenaikan ini, tentu ini harus menjadi perhatian kita bersama," kata Willem dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/10/2016).

Willem mengatakan, sebagai contoh, data Kemenperin di tahun 2015 hingga 2016 hanya 100 dari 600 perusahaan yang mampu membayar cukai.

"Ini mengindikasikan bahwa kondisi industri ini sedang tidak baik," lanjutnya.

Willem khawatir bila dalam waktu dekat akan dikenakan kenaikan PPN, industri akan semakin tercekik.

Untuk itu, katanya, rencana kenaikan PPN perlu dikaji jangan sampai menurunkan kualitas industri yang sedang menurun.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengaku belum mendiskusikan wacana penarikan PPN Rokok dengan BKF Kemenkeu.

Airlangga berpendapat wacana penyesuaian PPN rokok menjadi 10 persen akan membebani industri rokok mengingat pemerintah baru saja menetapkan tarif cukai rokok rata-rata 10,54 persen per 1 Januari 2017.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga dalam hal ini tengah mengkaji wacana kenaikan pungutan PPN produk hasil tembakau alias rokok menjadi 10 persen pada tahun depan.

Kompas TV Isu Kenaikan Harga Rokok Menyumbang Inflasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com