Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Persoalan Pajak Google Jadi Isu Penting Semua Negara

Kompas.com - 12/10/2016, 19:04 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

Kompas TV Begini Cara Google Mengakali Pajak di AS

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Sri Mulayani mengungkapkan, banyak negara yang kesulitan memajaki transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan layanan internet seperti Google. Lantaran hal itu, hampir semua negara menjadikan isu tersebut menjadi isu utama.

“Bagamana memajaki traksasi Google atau Amazon itu topik yg dibahas atau dikenal sekarang jadi persoalan penting di semua negara,” ujar perempuan yang kerap disapa Ani ini di Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Ani bahkan menyinggung persoalan keadilan untuk menyindir perusahaan-perusahaan layanan internet yang tidak mau membayar pajak. Padahal, perusahaan layanan internet tersebut mendapat penghasilan dari aktivitas bisnis di suatu negara.

Menurut perempuan 54 tahun itu, dunia internasional perlu membangun sistem perpajakan bersama yang berkeadilan, tidak hanya bagi negara besar, tetapi juga negara kecil dan berkembang.

Dia mengatakan, tidak bisa dunia membuat deklarasi membangun ekonomi bersama, mengentaskan kemiskinan bersama, tetapi negara berkembang kesulitan memungut pajak karena perusahaan-perusahaan itu mudah hindari pajak.

"Ini langkah penting bagi kita bersama negara lain agar ada komtimen memperkecil kesempatan mereka menghidari pajak,” kata Ani.

Di Indonesia, pemerintah terus mengejar Google yang diduga telah menunggak pembayaran pajak selama lima tahun.

Raksasa internet itu ditaksir menghadapi tagihan pajak sebesar 418 juta dollar AS atau sekitar Rp 5,5 triliun untuk periode tahun 2015 saja.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menutup peluang negosiasi dengan Google terkait persoalan pajak di Indonesia. Keputusan perusahaan internet asal Amerika Serikat (AS) menolak pemeriksaan Ditjen Pajak menjadi penyebabnya.

(Baca: Dirjen Pajak: Tidak Ada Ruang Negosiasi Pajak bagi Google!)

"Oh enggak, kami akan (lakukan) penegakan hukum. Enggak ada negosiasi," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Menurut Ken, di dalam pemeriksaan kasus pajak tidak ada istilah negosiasi. Di Indonesia, ada istilah closing conference atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Closing conference adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

"Dalam closing itu bagaimana pendapat wajib pajak, bagaimana pendapat pemeriksa. Itu undang-undang, bukan negosiasi," Ken.

(Baca: Celah Ini Dimanfaatkan Google agar Lepas dari Kewajiban Pajak)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com