Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Merek Rocket Chicken dengan Rocket Fried Chicken Berujung Damai

Kompas.com - 13/10/2016, 18:19 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa perkara merek Rocket Fried Chicken (RFC) dengan Rocket Chicken berujung damai.

Majelis hakim Desbenneri Sinaga memutuskan menghentikan sidang sebab penggugat dan tergugat telah mencapai kesepakatan damai.

"Kuasa hukum penggugat mengajukan pembatalan gugatan karena telah ada kesepakatan damai," ujar Desbenneri di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016). 

Majelis hakim  juga menimbang, tergugat tidak keberatan atas pembatalan gugatan yang diajukan oleh penggugat. "Sehingga, permohonan pembatalan gugatan dari penggugat patut dikabulkan," ucap dia. 

Perkara dengan nomor 43/Pdt.Sus-Merek-2016/PN.Niaga.Jkt.Pst berawal dari Nurul Atik (penggugat) pemilik merek Rocket Chicken menggugat merek Rocket Fried Chicken (RFC) milik Bhakti Desta Alamsyah (tergugat).

Gugatan tersebut diajukan karena merek milik Bhakti dianggap memiliki persamaan pada pokoknya, yakni sama-sama menggunakan kata Rocket dan Chicken sehingga dinilai dapat membingungkan konsumen.

Merek milik penggugat juga telah terdaftar di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM pada 7 September 2011 dengan sertifikat nomor IDM000319027 kelas 43 untuk jenis jasa pelayanan dalam menyediakan makanan dan minuman, restoran-restoran, restoran swalayan.

Sementara, merek milik tergugat baru didaftarkan pada 27 November 2012 dengan sertifikat nomor IDM000376426 kelas yang sama yakni 43.

Kuasa hukum penggugat Irene Yosephine mengatakan, kedua belah pihak beritikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini dengan cara perdamaian.  

"Semoga tergugat bisa menjalani perdamaian ini untuk tidak menggunakan merek Rocket Fried Chicken," imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa hukum tergugat Ricky Firmasnsyah Djong mengatakan, tergugat sepakat untuk tidak memakai merek Rocket Fried Chicken.

Tergugat, kata dia, juga akan memohon kepada Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM untuk menghapus merek Rocket Fried Chicken. 

"Jadi untuk selanjutnya tergugat hanya akan menggunakan kata RFC saja, tidak Rocket Fried Chicken," katanya. 

Ricky juga menuturkan, tergugat akan kembali mendaftarkan merek RFC ke Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM.

"Tergugat akan daftarkan merek kembali. Dengan merek RFC, penggugat juga tidak keberatan," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com