JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah dalam satu tim kecil tengah melakukan kajian upaya penurunan harga gas industri.
Ia pun mengaku belum menghitung berapa potential loss penerimaan negara apabila pemerintah mau mengorbankan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan atau besarnya Pajak Penghasilan (PPh) migas.
Menurut Askolani, kajian yang disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) soal penurunan harga gas belum komprehensif.
Sehingga taksiran angka kerugian senilai 1,2 miliar dollar AS dinilai belum final, dan masih bisa berubah.
"Pemerintah belum tentu pakai angka itu (1,2 miliar dollar AS). Sekarang kami masih diminta diskusi dalam tim kecil," kata Askolani ditemui di Gedung DPR, Kamis (13/10/2016).
Sementara itu, Askolani memastikan pemerintah tetap berupaya memenuhi target Presiden RI Joko Widodo, yakni dalam dua bulan sudah ada kepastian penurunan harga gas untuk industri.
Yang pasti, kata Askolani, apabila harga gas murah diimplementasikan akhir tahun ini juga, maka hal tersebut akan berdampak terhadap penerimaan negara.
"Intinya, bisa punya dampak. Tetapi, kalau ditanya seberapa besar dampaknya, masih jauh. Ini saja belum ditetapkan (cara penurunannya)," ucap Askolani.
Mengorbankan Penerimaan Negara
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, IGN Wiratmadja Puja mengatakan, sebenarnya cara yang paling cepat untuk menurunkan harga gas industri adalah mengorbankan penerimaan negara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.