Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Tax Amnesty” Konfirmasi Ketimpangan Ekonomi di Indonesia

Kompas.com - 14/10/2016, 11:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

MALANG, KOMPAS.com – Ketimpangan ekonomi masyarakat Indonesia bukan isapan jempol belaka. Selain bisa dilihat langsung secara kasar mata, ketimpangan juga bisa ditelisik dari data-data terkini.

Coba tengok bagaimana program pengampunan pajak atau tax amnesty secara “tidak sengaja” mengkonfirmasi ketimpangan ekonomi Indonesia.

Dari  Rp 97 triliun uang tebusan periode satu, dua per tiganya disumbang oleh 9.200-an wajib pajak. Atau hanya 2,5 persen sebenarnya (dari jumlah wajib pajak yang ikut tax amnesty).

"Itu mengkonfimasi ketimpangan," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo di Malang, Kamis (12/11/2016) malam.

Ia menuturkan, Rp 15 triliun uang tebusan dibayar oleh 32 wajib pajak, atau 15,5 persen dari total uang tebusan tax amnesty pada periode pertama.

Tidak sampai disitu, tax amnesty juga mengungkap ada 103 wajib pajak pajak yang membayar tebusan di atas Rp 50 miliar porsinya 20 persen dari total tebusan.

Bahkan, ada 839 wajib pajak yang membayar uang tebusan di atas Rp 100 miliar dengan mencapai 36 persen dari total uang tebusan.

Seperti diketahui, tarif tebusan tax amnesty periode pertama sebesar dua persen untuk deklarasi dalam dan repatriasi. Sementara tarif deklarasi harta luar negeri sebesar empat persen.

Artinya bila ada wajib pajak yang membayar uang tebusan Rp 100 milliar, maka angka tersebut hanya dua persen sampai empat persen dari harta yang dilaporkannya.

Fakta yang diungkapkan tax amnesty juga selaras dengan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hingga Juni 2016, ada 77.000 rekening orang Indonesia dengan saldo di atas Rp 5 miliar.

Jumlah tersebut sangat kecil dibandingkan simpanan Rp 100 juta yang mencapai 180 juta rekening.

"Ini juga membuat kita bisa mengawasi lebih efektif sebetulnya. Kalau mampu mengawasi 2,5 persen wajib pajak ini, kita bisa mendapatkan 60 persennya," kata dia.

"Artinya ini bisa menjadi strategi Dirjen Pajak ke depan. Dengan kata lain, (tax amnesty) menyasar UKM itu bukan untuk meng-capture pendapatan pajak dalam jangka pendek, tetapi lebih sebagai memperluas basis pajak," ucap Yustinus.

Sekadar informasi, dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017.

Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun.

Kompas TV Masuk Periode 3%, Dana Tax Amnesty Melambat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com