Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tax Amnesty", Selamat Datang di Pasar Tanah Abang

Kompas.com - 17/10/2016, 09:38 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menggunakan pendekatan berbeda menyosialisasikan program pengampunan pajak atau tax amnesty pada periode kedua ini.

Sebab sasaran sosialisasi tax amnesty tidak lagi hanya para pengusaha besar tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi akan blusukan menyosialisasikan tax amnesty kepada para pelaku UMKM di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016) pukul 11.00 WIB.

Seperti diketahui, Pasar Tanah Abang dikenal sebagai pusat grosir terbesar di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara.

Berdasarkan Data Nomor Objek Pajak (NOP) 2015 lalu, terdapat 12.970 kios di Pasar Tanah Abang, dari sejumlah kios tersebut hanya 8.799 yang terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Dari Wajib Pajak itu, hanya 13 persen atau sekitar 1.178 Wajib Pajak yang membayar pajak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 46 tahun 2013, dengan nilai sekitar Rp 3,98 Miliar hingga Agustus 2015.

Berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2013, pajak penghasilan bagi UMKM yang memperoleh penghasilan bruto atau omzet kurang dari Rp 4,8 miliar setahun atau Rp 400 juta sebulan, mendapatkan kemudahan penghitungan pajak dengan tarif 1 persen dari omzet.

Selain itu, data Ditjen Pajak mengungkap jumlah pedagang yang sudah memiliki NPWP namun belum membayar pajak sebanyak 7.621 pedagang. Sementara pedagang yang tidak memiliki NPWP mencapai 4.171 pedagang.

Dengan adanya sosialiasi, para pedagang bisa memanfatkan program tax amnesty dengan membayar uang tebusan 0,5 persen.

Menurut Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, tax amnesty tidak hanya dibutuhkan oleh para pengusaha besar tetapi juga para pelaku UMKM.

Ditjen Pajak sudah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomer 17 Tahun 2016 untuk mempermudah para pelaku UMKM untuk ikut tax amnesty.

Bagi UMKM yang total laporan harta dan utangnya lebih dari 10 lembar, diperbolehkan mengajukan Surat Pernyataan Harta (SPH) secara manual atau tulis tangan, tidak perlu mengirimkan soft copy.

Selain itu, UMKM juga diperbolehkan menyampaikan sampaikan SPH secara kolektif melalui asosiasi. Misalnya, asosiasi pedagang di Tanah Abang, Jakarta.

Lantaran hal itu, Ditjen Pajak akan melakukan pendekatan ke asosiasi-asosiasi pengusaha UMKM. “Mereka bisa kolektif jadi enggak perlu ninggalin tokonya. Boleh dikuasakan ke asosiasinya,” kata Yoga.

Sekadar informasi, dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017.

Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun.

Kompas TV Masuk Periode 3%, Dana Tax Amnesty Melambat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com