JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memilih Pasar Tanah Abang menjadi tempat sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty pada periode kedua.
Bahkan, Ditjen Pajak sudah merencanakan membuka layanan tax amnesty khusus disetiap lantai di pusat grosir terbesar se-Asia Tenggara tersebut.
Harapannya tentu 24.000 wajib pajak yang memiliki usaha di Pasar Tanah Abang bisa memanfaatkan program tax amnesty.
Meski kerap identik dengan pengusaha besar, tax amnesty bisa juga dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ditjen Pajak sendiri mengungkapkan tidak memiliki target jumlah pelaku usaha Pasar Tanah Abang untuk ikut program tax amnesty.
Sasaran utamanya yaitu membuat 24.000 wajib pajak yang memiliki usaha di Pasar Tanah Abang patuh membayar pajak dan melaporkan hartanya.
Lantas, kenapa Pasar Tanah Abang yang disasar? Menurut Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat Wahju K Tumakaka, 24.000 wajib pajak di Pasar Tanah Abang sulit untuk dipantau.
“Mereka ini tokonya di sini, tetapi buat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)-nya kan di rumah masing-masing. Jadi dari sisi itu kami enggak bisa monitor,” ujar Wahju di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (17/11/2016).
Kanwil Pajak Jakarta Pusat hanya mengetahui bahwa 80 persen pelaku usaha di Pasar Tanah Abang memiliki kios atau gerai. Sedangkan 20 persen sisanya merupakan pelaku usaha yang menyewa kios atau gerai.
Wahju mengaku kesulitan mengetahui alamat para pelaku usaha yang memiliki gerai di Pasar Tanah Abang. Sebab, Kanwil Pajak Jakarta Pusat tidak memiliki data akurat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.