Bila mengacu kepada data Ditjen Pajak 2015, ada 7.621 pedagang Pasar Tanah Abang yang memiliki NPWP namun tidak membayar pajak.
Sementara itu 4.171 pedagang tercacat belum sama sekali memliki NPWP. Berbagai alasan, mulai dari alasan tidak tahu soal pajak, omzet sedang turun, hingga tidak punya waktu ke kantor pajak menjadi berbagai alasan para pedagang enggan membayar pajak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013, pajak penghasilan bagi UMKM yang memperoleh penghasilan bruto atau omzet kurang dari Rp 4,8 miliar setahun atau Rp 400 juta sebulan, mendapatkan kemudahan penghitungan pajak yakni tarif 1 persen dari omzet.
Ditjen Pajak berharap kehadiran layanan tax amnesty di Pasar Tanah Abang bisa dimanfaatkan para pedagang untuk melaporkan hartanya.
Seperti diketahui, pelaku UMKM yang jumlah hartanya di bawah Rp 10 miliar, hanya membayar uang tebusan 0,5 persen hingga 31 Maret 2017 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.