Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Bayar Utang Rp 23 Miliar, Perusahaan Tekstil di Semarang Digugat Pailit

Kompas.com - 19/10/2016, 06:33 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Perusahaan tekstil, PT Batam Textile Industry digugat pailit oleh kreditor luar negeri, Paul Reinhart AG asal Swiss lantaran perusahaan tersebut gagal membayar utang.

Kuasa Hukum Paul Reinhart AG, Tony Budidjaja di Semarang, mengatakan PT Batam Textile yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Langensari Ungaran itu menunggak pelunasan pembayaran hutangnya.

Hingga tenggat waktu yang ditentukan, Batam Textile masih saja belum melunasi kewajibannya.

“Total pembayaran yang belum dibayarkan sebesar USD 1,774 juta atau sekitar 23 Miliar,” kata Tony, di sela sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (18/10/2016).

Tony mengatakan, perusahaan asing yang menjadi kliennya terpaksa menggugat lantaran perusahaan itu tak kunjung membayar utang pokok dan bunganya terkait kerjasama jual beli kapas.

Kerjasama antar-perusahaan terjalin sejak 2010. Namun sejak beberapa tahun berakhir, pembayaran tersendat.

Paul Reinhart juga telah mengajukan sengketa melalui majelis Arbitrase International Cotton Association (ICA) dan telah membuat keputusan antara pemohon dengan termohon.

Hasil dari keputusan majelis atbitrase ICA yaitu PT Batam Textile harus membayar utang sejak putusan dijatuhkan, pada 15 April 2014. Lantaran sudah jatuh tempo, hutang tersebut ditagih, hingga beberapa kali perusahaan asing ini mengirimkan surat tagihan.

“Pada 29 September, ketua Pengadilan Jakarta Pusat telah memberikan teguran kepada termohon untuk membayar hutangnya selama 8 hari, namun termohon telah mengaku belum bisa melakukan pelunasan pembayaran,” ujar Tony.

Lantaran sudah jatuh tempo itulah, Paul Reinhart memohon kepada hakim Pengadilan Negeri untuk memutus pailit.

Selain dasar tersebut, perusahaan tekstil itu juga dinilai mempunyai lebih dari satu kreditor sehingga secara undang-undang bisa diajukan permohonan pailit. Namun, perwakilan dari PT Batam Textile masih belum hadir di persidangan.

Atas hal ini, ketua majelis hakim yang dipimpin Pujo Unggul minta agar semua berkas tertulis terkait permohonan pailit untuk dilengkapi. Hakim meminta hal tersebut disiapkan pada sidang berikutnya.

“Sidang ditunda sepekan untuk memberi jawaban termohon, sekaligus memanggil kedatangan termohon,” pinta Pujo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com