Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Garis Pantai Panjang, Indonesia Kok Masih Impor Garam?

Kompas.com - 19/10/2016, 11:30 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis


KOMPAS.com – Indonesia adalah salah satu negara pemilik garis pantai terpanjang di dunia. Namun, hal itu tak membuat Indonesia jadi produsen garam yang diperhitungkan dunia. Bahkan, impor garam masih terjadi.

Sama-sama asin dan putih, garam memang punya banyak cerita. Apa saja cerita itu?

"Tahun lalu, impor garam kita mencapai 2,1 ton sampai 2,2 juta ton,” ungkap Direktur Utama PT Garam (Persero) Achmad Budiono, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (11/2/2016).

Berbicara dalam acara The Marine and Fisheries Business and Investment Forum di Jakarta, Budiono menyebutkan, seharusnya impor garam nasional hanya di kisaran 362.000 ton.

(Baca: Menteri Susi Malu, 80 Persen Garam di Indonesia Berasal dari Impor).

Merujuk neraca garam nasional di 2015, kata Budiono, produksi garam nasional mencapai 3,1 juta ton. Sementara itu, kebutuhan garam nasional tercatat sebesar 3,4 juta ton.

Pertanyaannya, ada apa dengan produksi garam nasional dan kenapa angka impor jauh melampaui selisih antara data produksi dan penggunaan?

Di balik fakta soal garam

Pepatah boleh bilang, asam di gunung dan garam di laut bertemu di belanga. Namun, tak semua garam hanya berkaitan dengan belanga. Tak cuma rasa asin makanan yang membutuhkan garam.

(Baca juga: Ketika Garam Tak Cuma Bikin Asin Makanan…).

Saat kebakaran hutan melanda sebagian wilayah Indonesia, misalnya, di antara cara untuk "memanggil" hujan datang adalah dengan menabur garam.

Kompas.com/Yohanes Kurnia Irawan Petugas memasukkan garam yang akan digunakan untuk modifikasi cuaca ke dalam pesawat Cassa 212-200 milik TNI AU di Lanud Supadio (11/8/2015)

Satu lagi, banyak industri berat yang ternyata butuh kehadiran garam dalam proses produksinya. Membuat kaca kualitas tinggi, misalnya, selain industri makanan dan minuman.

Pemanfaatan garam juga bicara kualitas, terutama ketika dipakai sebagai bahan baku pendukung industri. Perbedaan antara garam konsumsi dan garam industri adalah kandungan natrium klorida (NaCl) di dalamnya.
 
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-Dag/PER/12/2015 tentang Impor Garam, garam konsumsi mengharuskan kadar NaCl minimal 94,7 persen. Adapun garam sebagai bahan penolong industri, merujuk aturan yang sama, butuh kadar NaCl minimal 97 persen.

Sudah begitu, ada faktor iklim yang turut punya peran soal produksi garam. Pada 2013, misalnya, produksi garam nasional harus anjlok karena anomali cuaca berupa kemarau basah.

Seperti ditulis harian Kompas pada Selasa (7/1/2014), produksi garam nasional pada November 2013 hanya mencapai 577.917 ton dari target 700.000 ton. Angka target itu pun sebelumnya sudah direvisi dari semula 1,845 juta ton.

Tantangan berikutnya, kualitas garam industri juga mensyaratkan kekeringan tertentu. Kebutuhan tersebut berhadapan dengan iklim di Indonesia yang cenderung punya kelembaban tinggi.
 
Asa swasembada

Sebelumnya, Pemerintah telah menggaungkan target swasembada garam konsumsi pada 2012. Berikutnya, target swasembada untuk garam industri pun dipatok dapat terwujud dalam setahun ke depan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com