Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awasi Koperasi, Kemenkop Sinergi dengan PPATK dan OJK

Kompas.com - 21/10/2016, 17:52 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Guna melakukan pengawasan terhadap koperasi di Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha, Kecil, dan Menengah (UKM) menjalin kerja sama dengan Pusat Pengawasan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) Suparno mengatakan, hal ini dilakukan agar koperasi lebih berkualitas dan menghindari praktik penyimpangan.

"Jika sudah selesai semuanya akan dijadikan pedoman kebijakan pengawasan Kemenkop UKM. Hal ini mengacu pada aturan dalam koperasi yang mengedepankan nilai-nilai transparansi dan demokrasi," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/10/2016). 

Pengawasan koperasi, kata Suparno, tidak bisa sekadar dipahami secara garis besar, tetapi juga harus secara komperehensif.

Selain dengan PPATK, Kemenkop dan UKM juga menjalin kerja sama dengan OJK untuk melakukan pengawasan koperasi pokok ada di daerah-daerah.

"Dengan adanya pengawasan tersebut, rasa kepercayaan masyarakat terhadap koperasi akan semakin tinggi dan hal ini sesuai dengan tujuan reformasi koperasi yang dijalankan oleh pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mencanangkan program reformasi total koperasi untuk mewujudkan pemerataan ekonomi. Berdasarkan data Kemenkop, saat ini terdapat 209.000 koperasi di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 147.000 unit merupakan koperasi aktif dan 62.000 koperasi terdata tidak aktif. Pada tahun ini, Kemenkop dan UKM akan membubarkan 32.427 koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Yang sudah resmi dibubarkan sebanyak 6.213 koperasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com