Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Minta DPR Ubah Sistem Pelaporan Notifikasi Merger Perusahaan

Kompas.com - 24/10/2016, 18:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubah aturan sistem pelaporan notifikasi merger atau penggabungan dua perusahaan menjadi.

Saat ini, pelaporan notifikasi merger perusahaan memakai sistem post merger.

Dalam sistem tersebut, perusahaan akan melakukan merger terlebih dahulu, setelah itu baru dilaporkan ke KPPU. 

Kemudian, KPPU nantinya akan menilai apakah dapat menimbulkan praktek monopoli atau tidak.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, harusnya Indonesia memakai sistem pre-merger dalam pelaporan merger.

Dengan sistem itu, kata dia, perusahaan diminta berkonsultasi terlebih dahulu ke KPPU sebelum melakukan merger.

Sehingga, nantinya KPPU bisa menilai apakah merger tersebut bisa menimbulkan monopoli atau tidak.

"Makanya kami minta kepada DPR untuk mengubah dari post merger ke pre-merger. Ini akan sangat mempermudah pelaku usaha kita di Indonesia," ujar Syarkawi Rauf di Kantor KPPU Jakarta, Senin (24/10/2016).

Menurut dia, dengan sistem pre-merger akan memberikan kepastian hukum ke investor yang ada di Indonesia.

Karena, para investor bisa mengetahui terlebih dahulu dampak yang terjadi sebelum melakukan merger perusahaan.

Dia juga mengatakan, sistem pre-merger ini sudah dilakukan di beberapa negara maju.

"Di negara lain sudah berpatokan rezim pre-merger. Otoritas bisa menolak terjadinya merger kalau bisa berdampak praktek monopoli. Ini berlaku di Amerika, Eropa, Asia Timur maupun ASEAN sendiri," tandas dia.

Sebagai Informasi, aturan sistem pelaporan notifikasi merger terdapat pada Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Saat ini, KPPU dengan Komisi VI DPR sedang membahas revisi dari UU tersebut.

Kompas TV KPPU Tuduh Honda & Yamaha Sengkongkol Atur Harga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com