Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Lokal Jadi Pemilik Sah Merek Prada di Indonesia

Kompas.com - 25/10/2016, 12:59 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan fesyen lokal PT Manggala Putra Perkasa (MPP) akhirnya bisa benapas dengan lega. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima perlawanan yang diajukan MPP atas putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan Prada S.A pada 26 April 2016. 

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Soesilo Atmoko menimbang, surat kuasa yang diberikan oleh  pihak Prada SA dinilai tidak sah. Karena, surat kuasa tersebut diwakilkan oleh direktur pelaksana.  Padahal, seharusnya yang berwenang untuk mewakili perusahaan di persidangan adalah direktur perusahaan.

Dengan putusan tersebut, membuat putusan pada 26 April yang dimenangkan oleh Prada S.A dibatalkan.

Pada persidangan 26 April 2016 majelis hakim yang diketuai I Wayan Metra memutuskan persidangan sengketa merek Prada antara Prada S.A (penggugat) dengan MPP (tergugat) secara verstek. Itu diputuskan, lantaran pihak MPP tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Namun, pihak MPP mengajukan perlawanan atas putusan majelis hakim tersebut. Karena, pihak MPP menilai putusan tersebut diputus secara sepihak, sebab selama persidangan tidak pemanggilan kepada MPP. 

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum MPP Jekrinius Hasiholan menyambut baik putusan dari majelis hakim. Menurut dia, harusnya yang memberi kuasa adalah direktur pelaksanan harian, bukan direktur pelaksana.

"Itu juga harus ada dua direktur pelaksanaan jika ingin memberikan kuasa dalam persidangan ini," ujar Jekrinius, saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Jack, sapaan akrabnya menuturkan, pihaknya akan mengajukan permohonan ganti rugi kepada Prada S.A. Karena, menurut dia, selama ini Prada S.A telah mejualkan produknya dengan menggunakan merek Prada. 

"Selama ini klien kami merasa dirugikan atas penjualan produk dari Prada S.A itu. Sehingga, kami akan mengajukan permohonan gantu rugi itu," imbuh dia. 

Untuk diketahui, kelas merek yang diperkarakan yakni kelas 18 yang mengklasifikasi produk-produk yang berbahan kulit dan 25 yang menglarifikasi produk seperti pakaian, alas kaki, dan penutup kepala. 

Namun, kuasa hukum Prada S.A yang diketahui dari kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners tidak mau berkomentar atas putusan majelis hakim tersebut. 

Sebagai informasi, Prada S.A merupakan perusahaan fesyen asal Luxemburg yang telah berdiri dari 1913. Saat ini, Prada S.A telah memiliki 70 butik di seluruh dunia. Produk Prada S.A juga dipasarkan di 327 toko ritel dan 27 toko waralaba. 

Sementara itu, PT Manggala Putra Perkasa (MPP) merupakan perusahaan fesyen asal Jakarta Barat. MPP menjual produk seperti pakaian, ikat pinggang dan sepatu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com