Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Kartel Anak Usaha Patungan XL-Indosat

Kompas.com - 27/10/2016, 10:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan akan terus melanjutkan penyelidikan terkait dugaan kartel perusahaan patungan PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) dan PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo).

Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf memberikan respon atas bantahan dua operator tersebut yang menyatakan bahwa KPPU sudah memberikan restu pada proses konsultasi pembentukan anak usaha mereka, PT One Indonesia Synergy.

Menurut Syarkawi, bantahan XL dan Indosat bahwa KPPU sudah memberikan restu sebelum anak usaha patungan tersebut berdiri, memiliki konteks berbeda dengan fokus investigasi yang akan dilakukan oleh KPPU.  

"Kami merespon bantahan tersebut dan memang tidak ada kewajiban untuk memberi tahu KPPU saat akan proses merger atau akuisisi. Namun, jika ada kemungkinan praktik kartel di sebuah perusahaan patungan yang sudah berdiri, maka KPPU bisa melaksanakan aksi hukum," papar Syarkawi, seperti dikutip dari Jakarta Post.  

Syarkawi sebelumnya menyebutkan, anak usaha patungan XL Axiata dan Indosat Ooredoo memiliki indikasi kartel dari tiga hal.

Yakni dengan adanya usaha patungan itu dua perusahaan tersebut bisa tukar-menukar informasi rahasia yang mengarah kepada price fixing, market allocation, dan output restriction.

Isi Bantahan XL-Indosat

Sebelumnya, XL Axiata dan Indosat Ooredoo menjawab permintaan KPPU untuk mencari keterangan mengenai PT One Indonesia Synergy yang diduga berpotensi kartel, atau   berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Turina Farouk, Vice President Corporate Communication XL , melalui keterangan resmi ke Kompas.com (21/10/2016) menyatakan bahwa perusahaan selama ini selalu patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga sebelum pembentukan One Indonesia Synergy, pihak XL dan Indosat telah melakukan konsultasi pendahuluan ke semua instansi terkait.

Instansi terkait tersebut yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan termasuk juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Konsultasi tersebut dilaksanakan pada Februari 2016.

"Dari konsultasi ini, KPPU menjawab dalam surat resminya di bulan Maret 2016 bahwa pendirian One Indonesia Synergy tidak menjadi obyek hukum KPPU sebagaimana yang diatur pada UU Nomor 5 tahun 1999," kata dia.

Melalui keterangan yang diterima Kompas.com pada Jumat (21/10/2016), Indosat Ooredoo menyatakan anak usaha patungannya tersebut sudah melalui proses yang benar dalam pembentukannya.

Deva Rachman, GH Corp Communications Indosat Ooredoo, mengatakan, pembentukan One Indonesia Synergy sudah melalui proses yang benar, yaitu melalui konsultasi ke KPPU.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com