"Pembentukan perusahaan patungan ini juga sudah mendapatkan clearance dari pihak yang berwenang, yaitu KPPU," kata dia.
"Di dalam konsultasi tersebut telah dipastikan bahwa One Indonesia Synergy bukan merupakan objek hukum UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha."
Bisnis Sama
Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia melaporkan XL dan Indosat Ooredoo terkait upaya kartel melalui anak usahanya di bidang telekomunikasi, One Indonesia Synergy.
Usaha patungan tersebut diduga berpotensi mengarah ke kartel industri, menurut Forum tersebut. Pelaporan ini merupakan pelaporan ketiga, sejak Agustus dan September lalu.
Rofiq Setyadi, Ketua Forum, mengatakan Pembentukan perusahaan tersebut berpotensi kartel. Apalagi dua perusahaan bermain di bisnis yang sama.
"Indikasi ini juga dirasakan oleh KPPU saat kami melapor dan mereka berjanji untuk memproses laporan ini," ujar kata Rofiq dalam keterangannya, Jumat (7/10/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.