JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kembali mengungkapkan data-data terbaru hasil pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty periode pertama. Kali ini data yang diungkap seputar wajib pajak sektor pertambangan.
"Komisaris perusahaan pertambahan mineral batubara dan migas ada 1.720 komisaris, hanya 44 persen yang ikut tax amnesty, yang belum 56 persen," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa total uang tebusan para komisaris perusahaan pertambangan itu Rp 2,16 triliun. Uang tebusan erendah yang dibayarkan komisaris Rp 200.000 dan yang tertinggi Rp 148,6 miliar.
Selain komisaris, Ditjen Pajak juga memiliki data wajib pajak sektor pertambangan yang menjabat sebagai direksi perusahaan tambang.
Dari 2.732 direksi, hanya 36 persen atau 982 direksi yang ikut tax amnesty. Dengan total uang tebusan Rp 1,05 triliun.
"Yang tebusan terendah sebesar Rp 46.000 dan yang tertinggi Rp 85,9 triliun," kata Ken.
Tidak sampai disitu, data wajib pajak pemegang saham di perusahaan pertambangan juga tercatat oleh Ditjen Pajak.
Dari 2.971 pemegang saham, hanya 47 persen atau 1.396 yang sudah ikut tax amnesty. Besaran uang tebusanya mencapai Rp 2,57 triliun dengan nilai terendah Rp 30.000 dan nilai tertinggi Rp 180,6 miliar.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku prihatin dengan kelakuan perusahaan-perusahaan pertambangan di sektor mineral batubara (Minerba) dan minyak-gas (Migas).
Sebab selama ini perusahaan-perusahaan yang notabene wajib pajak badan kerap tidak patuh melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak kepada Ditjen Pajak.
Ia menuturkan, berdasarkan data 2011 lalu, dari 3.037 wajib pajak sektor pertambangan mineral batubara dan migas, ada 2.900 wajib pajak yang tidak lapor SPT.
Sementara pada 2015, wajib pajak sektor pertambangan mineral batubara dan migas yang melapor SPT hanya 2.500. Sedangkan 3.600 wajib pajak lainnya tidak lapor SPT.