JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat wajib pajak yang ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty pada Oktober ini mencapai 31.513. Jumlah itu didominasi oleh wajib pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Perkembangan ini membuktikan bahwa kepatuhan Wajib Pajak termasuk segmen Orang Pribadi dan UMKM semakin meningkat seiring peningkatan kesadaran dan pengetahuan pajak masyarakat," seperti dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Berdasarkan data Ditjen Pajak, wajib pajak orang pribadi yang ikut tax amnesty pada Oktober ini sebanyak 24.743 wajib pajak. Terdiri dari wajib pajak UMKM 19.996 dan wajib pajak non UMKM 4.747.
Sementara itu wajib pajak badan yang ikut tax amnesty pada Oktober ini mencapai 6.770. Dari jumlah itu, 4.439 merupakan wajib pajak badan UMKM dan 2.331 non UMKM.
Total uang tebusan yang masuk pada Oktober mencapai Rp 726,3 miliar, terdiri dari Rp 453,2 miliar tebusan UMKM dan Rp 263,12 miliar tebusan non UMKM.
Ditjen Pajak mengatakan tetap akan menyosialisasikan tax amnesty ke segmen UMKM pada periode kedua ini. Meski begitu, ada strategi baru yakni menyasar wajib pajak seusai segmen profesional seperti dokter, notaris, pengacara, akuntan, manajemen dan pimpinan perusahaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.