Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Apresiasi Keikutsertaan Hotman Paris dalam "Tax Amnesty"

Kompas.com - 30/10/2016, 05:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertengahan bulan lalu, bersama tiga orang puteranya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengikuti program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty).

Hotman pada periode pertama tax amnesty tersebut melaporkan sejumlah asetnya di luar negeri diantaranya berupa properti.

Keikutsertaan Hotman dalam program tax amnesty ini menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, bisa menjadi contoh bagi para profesional lain.

"Kalau di sini banyak lawyer, notaris, aktuaris boleh diskusi dengan pak Hotman Paris kenapa dia sangat antusias ikut tax amnesty," kata Hestu dalam seminar tentang tax amnesty di Gedung Nusantara IV DPR, Jakarta, Sabtu (29/10/2016).

Hestu bahkan mengapresiasi Hotman karena juga mengajak para pengacara lain untuk ikut memanfaatkan program amnesti pajak ini. Sebab, kata Hestu, para profesional juga banyak yang berpotensi melaporkan pajak penghasilannya dengan tidak benar.

"Misalnya dokter spesialis. Biasanya dia hanya melaporkan pajak penghasilan yang sudah dipotong dari rumah sakit tempat ia bekerja," kata Hestu.

"Tetapi dari praktik di rumah, atau dari komisi obat itu tidak dilaporkan," imbuh Hestu.

Atas dasar itu, ia mengimbau bagi para profesional untuk ikut serta dalam program amnesti pajak.

Kompas TV Dampak Amnesti Pajak ke Pasar Saham & Rupiah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com