Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan Investasi Ilegal, Izin Usaha Dua Perusahaan Ini Dicabut

Kompas.com - 01/11/2016, 15:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Koperasi dan Perdagangan DKI Jakarta telah mencabut SIUP PT Loket Mandiri dan SIUP PT Promo Indonesia Mandiri karena mengeluarkan produk investasi Dream for Freedom (D4F).

Pencabutan SIUP dilakukan setelah ada permintaan dari Satgas Waspada Investasi. Kedua perusahaan melanggar Pasal 9 dan Pasal 105 Undang-undang Perdagangan.

“Kegiatan kedua perusahaan mengeluarkan produk investasi Dream for Freedom tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh instansi yang menerbitkan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Tongam mengatakan, SIUP untuk PT Loket Mandiri adalah dipertunjukkan kegiatan travel atau agen perjalanan.

Sementara itu SIUP yang dikeluarkan untuk PT Promo Indonesia Mandiri adalah untuk kegiatan periklanan.

Tongam menjelaskan, kedua perusahaan baru mendapatkan SIUP pada 2015 lalu. Kedua perusahaan merupakan bentukan dari sebuah komunitas bernama Dream for Freedom yang berdiri sejak 2012 lalu.

“Dari data yang ada di Satgas Waspada Investasi, Dream for Freedom ini beranggotakan 700.000 orang peserta, dengan dana yang berhasil dihimpun hingga saat ini mencapai Rp 3,5 triliun,” kata Tongam.

Beberapa waktu lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil pihak Dream for Freedom untuk menjelaskan kegiatan mereka mengeluarkan produk investasi. Namun nyatanya, kata Tongam, pihak Dream for Freedom tidak dapat menunjukkan legalitas izin usaha.

“Tindak lanjut dari penanganan kasus ini, Bareskrim Polri sudah menahan seorang pemimpin Dream for Freedom dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat tersangka lainnya,” ujar Tongam.

Dia menambahkan, kantor Dream for Freedom sudah beroperasi di berbagai daerah dengan peserta t erbesar ada di Bengkulu, Palembang, dan Jakarta.

Dalam kesempatan sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengatakan, atas pelanggaran UU Perdagangan tersebut pemimpin Dream for Freedom diancam hukuman tujuh hingga delapan tahun.

“Tetapi kalau kemudian kami tahu bahwa dia juga mengelola aset kejahatan, tentunya kami akan kenakan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun-20 tahun,” kata Agung.

Namun lebih dari menyeret pelaku ke penjara, Agung menegaskan Bareskrim Polri kini juga fokus untuk melacak dan mengembalikan aset para korban.

Dana yang berhasil dihimpun sebanyak Rp 3,5 triliun itu, kata Agung, pastinya tidak seluruhnya ada pada pengurus Dream for Freedom. Sebagian juga tentunya sudah mengalir kembali ke nasabah atau peserta Dream for Freedom.

“Bagaimana untuk me-recovery aset ini yang akan kami prioritaskan,” kata dia.

“Penyidikan untuk Dream for Freedom ini baru berjalan sepekan. Hari ini kami sita satu aset apartemen di Jakarta Barat, tepatnya di Central Park, dan satu unit mobil. Aset yang lain tengah dalam proses,” kata Agung.

Kompas TV Perangi Investasi Bodong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com